SOLOPOS.COM - Bayi di dalam tas merah yang ditemukan di halaman rumah warga Desa Pandeyan, Ngemplak, Boyolali, Jumat (10/1/2020). (Istimewa)

Solopos.com, BOYOLALI -- Polres Boyolali menetapkan tiga pasal untuk menjerat orang tua pembuang bayi di Desa Pandeyan, Kecamatan Ngemplak, Boyolali. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.

Ketiga pasal tersebut adalah Pasal 77 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 305 dan Pasal 308 KUHP. Dalam UU Perlindungan Anak tersebut ditegaskan setiap orang dilarang memperlakukan anak secara diskriminatif yang mengakibatkan anak mengalami kerugian baik materiil maupun moril sehingga menghambat fungsi sosialnya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

”Jeratan hukumannya di atas lima tahun sesuai ketentuan undang-undang tersebut,” ujar Kasatreskrim Polres Boyolali, AKP Mulyanto mewakili Kapolres AKBP Kusumo Wahyu Bintoro kepada Solopos.com, Minggu (12/1/2020).

Sementara itu, Pasal 305 KUHP berbunyi "menempatkan anak yang berumur di bawah tujuh tahun untuk ditemukan atau meninggalkan anak dengan maksud melepaskan diri daripadanya akan dikenai hukuman paling lama lima tahun enam bulan". Hal tersebut diperkuat Pasal 308 KUHP.

Misteri Palang Sepur Purwosari Solo: Penampakan Siluman Ular Hingga Rintihan Minta Tolong

Sebelumnya diberitakan, sesosok bayi perempuan ditinggalkan di depan pintu rumah Warsito, warga Dukuh Welar, RT 001/RW 007, Desa Pandeyan, Ngemplak, Boyolali. Saat ditemukan, bayi itu berada dalam tas berwarna merah lengkap dengan ari-arinya.

Kecurigaan warga kemudian mengarah pada O, 24, pemuda setempat yang diketahui kerap menjalin hubungan dengan seorang gadis berinisial N, 24, warga Laweyan. Atas laporan warga, keduanya kini diamankan di Mapolsek setempat.

Berdasar keterangan yang dihimpun petugas, AKP Mulyanto menjelaskan hubungan gelap antara O dan N sudah berlangsung sekitar setahun. Awal mula keduanya bertemu lewat jejaring sosial Facebook.

Pengelola Sakura Hills Bantah Lahannya Lokasi Penebangan Hutan Lawu Karanganyar

N diketahui memulai perkenalan itu terlebih dahulu. Namun gadis yang juga seorang mahasiswa di Solo itu tidak tahu O ternyata hanya berstatus kuli bangunan sampai keduanya menjalin hubungan gelap.

Mulyanto menambahkan kasus yang menjerat keduanya kini masih terus diproses. Baik N maupun O belum ditahan lantaran N masih membutuhkan perawatan untuk pemulihan setelah melahirkan. Kini N dan bayinya dirawat di RSUD Pandan Arang Boyolali sambil menjalani proses hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya