SOLOPOS.COM - Ilustrasi polisi (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Solopos.com, SOLO — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak Kapolresta Solo, Kombes Pol. Iriansyah, memberi penjelasan terkait dugaan penyiksaan terhadap tiga pelaku anarkistis di Solo oleh aparat setempat. Kapolresta diberi waktu 30 hari untuk memberikan penjelasan resmi.

Seperti diketahui, kasus dugaan penyiksaan tersebut diadukan Tim Pencari Fakta (TPF) yang beranggotakan sejumlah elemen organisasi masyarakat (ormas) Islam di Solo, Mei lalu. Selain ke Komnas HAM, TPF juga mengadu ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Mabes Polri.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Tiga pelaku anarkistis di sejumlah tempat di Solo, Khuzaimah alias Jaim, 26; Susilo Agung Nusantoro, 36; dan Haedar, 31, mengaku disiksa aparat yang menangkap dan menginterogasi mereka. Mereka menyebut petugas memukuli, mencaci maki, mencabuti jenggot, memanasi kemaluan dengan api dari korek api, dan melarang menunaikan Salat Jumat, akhir Maret lalu.

Pejabat Humas TPF, Endro Sudarsono, saat ditemui Solopos.com di Laweyan, Solo, Jumat (19/9/2014), menginformasikan pihaknya menerima surat tembusan dari Komnas HAM, Jumat (12/9/2014) lalu. Melalui surat tersebut, kata dia, Komnas HAM meminta Kapolresta Solo segera memberi penjelasan terkait adanya dugaan penyiksaan tersebut.

Menurut Endro, pengiriman surat tersebut menunjukkan Komnas HAM menanggapi serius aduan yang diajukan. “Dalam surat itu Komnas HAM memberi waktu 30 hari terhitung diterimanya surat ini untuk memberi penjelasan. Kami berharap Kapolresta segera menindaklanjuti. Saya yakin beliau sudah menerima surat ini, wong kami saja sudah diberi tembusan, masa Kapolresta belum menerima,” papar Endro.

Surat tersebut bernomor 1.719/K/PMT/IX/2014 tertanggal 1 September dan ditandatangani Komisioner Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Dianto Bachriadi. Dalam surat tersebut Dianto menyampaikan rasa aman dan perlakuan yang adil dalam proses hukum merupakan hak asasi warga negara Indonesia.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (1) dan Pasal 34 UU No. 39/1999 tentang HAM. Dalam Pasal 33 ayat (1) pada intinya menyebutkan, setiap orang berhak bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan yang kejam. Oleh karena itu Komnas HAM meminta mantan Kapolres Bima, NTB, selaku pimpinan di jajaran Polresta itu memberi penjelasan terkait penyiksaan terhadap tiga warga Solo yang diduga dilakukan aparat setempat.

Sementara itu, hingga berita ini ditulis Iriansyah belum dapat dimintai konfirmasi. Saat Solopos.com menghubungi ponselnya diangkat oleh seseorang. Orang tersebut menginformasikan Kapolresta sedang rapat. Pesan singkat (SMS) yang dikirim tak dibalas. Sebelumnya, dia membantah tudingan tersebut. Dia mengklaim telah melakukan penyelidikan secara internal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya