SOLOPOS.COM - Ilustrasi

Solopos.com, JAKARTA–Akibat kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng, sejumlah organisasi lingkungan menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Perdagangan (Mendag) M. Lutfi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Outreach Social & Multimedia Campaign Sawit Watch kepada Bisnis, Kamis (2/06/2022), membenarkan gugatan dilayangkan kepada presiden dan mendag atas perbuatan melanggar hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan pada polemik minyak goreng.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Betul. Merujuk dokumen gugatan, dua pihak tersebut adalah yang tercantum dalam gugatan sebagai pihak tergugat,” ucap Hadi.

Diketahui, beberapa organisasi lingkungan seperti Perkumpulan HuMa, WALHI Nasional, ELSAM, Greenpeace Indonesia, dan PILNET mendukung gugatan yang dilayangkan oleh Sawit Watch ke PTUN.

“Memang betul kami bersama aliansi masyarakat sipil bersama-sama diskusi persoalan ini sejak beberapa bulan terakhir. Dan salah satu agenda adalah gugatan ini,” ujar Hadi.

Baca Juga: Mendag Keluarkan Permendag No 30/2022, Ini 3 Syarat Ekspor CPO

Gugatan yang dilayangkan oleh Sawit Watch terkait langkanya dan naiknya harga minyak goreng sejak akhir 2021 hingga saat ini di seluruh wilayah di Indonesia.

Hal itu menyebabkan masyarakat mengalami kesulitan, merenggut korban hingga memperparah kondisi perekonomian negara.

Sejumlah kebijakan yang dikeluarkan juga tidak mampu menjamin pasokan dan stabilitas harga, serta tidak mampu mengatasi persoalan hingga ke akar permasalahan.

Berita telah tayang di Bisnis.com berjudul Polemik Minyak Goreng, Sejumlah Organisasi Lingkungan Gugat Jokowi dan Mendag Luthfi ke PTUN

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya