SOLOPOS.COM - Akta kelahiran. (JIBI/Bisnis Indonesia)

Solopos.com, SOLO-Tak sedikit orang dewasa belum mempunyai akta kelahiran dengan berbagai alasan. Padahal dokumen ini sangat penting sebagai tanda bukti kelahiran seorang bayi yang merupakan salah satu dokumen pendudukan dan biasanya dibuat saat anak baru lahir.

Lalu, bagaimana halnya bagi orang dewasa yang belum memiliki akta kelahiran? Padahal bisa jadi para saksi atau tenaga medis yang menolong proses kelahiran dulu sudah lupa atau malah sudah meninggal dunia.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Nah, bagi Anda yang belum punya akta kelahiran meski sudah berusia dewasa jangan khawatir, bagi orang dewasa yang belum memiliki akta kelahiran, Anda bisa membuatnya sendiri sekarang. Sebelum membuatnya, ada persyaratan dokumen yang harus dipenuhi.

Baca Juga: Keluarga Tubagus Joddy Temui Keluarga Bibi untuk Minta Maaf

Berikut ini cara membuat akta kelahiran bagi orang dewasa seperti dikutip dari Bisnis.com, Senin (15/11/2021):

1. Mengisi Formulir Surat Keicrangan Kelahiran (F-2 01)

2. Fotokopi KK di mana penduduk terdaftar atau akan didaftar sebagai anggota keluarga 3. TIDAK dipersyaratkan surat pengantar dari RT/RW

4. Fotokopi surat keterangan kelahiran

Bisa dari rumah sakit/puskesmas/faslilitas kesehatan/doktek/bidan

– Atau dari nakhoda kapal laut/kapten pesawat terbang

Baca Juga:  Arti Mimpi Teman Meninggal, Pertanda Buruk?

– Atau dari kepala desa/lurah jika lahir di rumah/tempat lain (seperti: kebun, sawah, angkutan umum)

– Atau membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) kebenaran data kelahiran (F.2.03) dan 2 orang saksi

5. Fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan/bukti lain yang sah atau penduduk membuat SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami istri (F-2.04) dan dua orang saksi. Semua berkas difotokopi rangkap tiga  hingga empat. Setelah dirasa lengkap, kamu bisa segera mengurus pembuatan akta kelahiran dengan mendatangi kantor Dispendukcapil.

Baca Juga: Disney Umumkan Serial Terbaru dari Marvel, Siap Tayang di Disney Plus

Begini cara membuatnya:

1. Ambil nomor antrian di loket yang sudah disediakan

2. Isi formulir dengan nama, bulan, dan tanggal lahir

3. Setelah selesai mengisi formulir, segera serahkan ke petugas di loket

4. Tunggulah sejenak hingga petugas selesai memproses pengajuan permohonan akta kelahiran Anda. Bagi kamu yang ingin mengurusnya secara online pun bisa, tergantung dari laman resmi dinas Dukcapil di dekat domisili kamu. Bagaimana mudah bukan?

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya