SOLOPOS.COM - Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan (kiri), bersama pelaku jual beli tanah, S, 60 (tengah) asal Boyolali, yang menipu korban dengan menawarkan tanah di Pucangan, Kartasura. (Istimewa/ Polres Sukoharjo).

Solopos.com, SUKOHARJO – Kasus kejahatan penipuan dengan modus mengaku sebagai perantara penjual rumah terjadi di Sukoharjo. Pelaku berinisial S,60, warga dari Mojosongo, Boyolali.

“Korbannya Kusdiyanto, 48, warga Banyudono, Boyolali. Korban melapor setelah merasa tertipu membeli tanah di Pucangan, Kartasura, Sukoharjo,” ujar Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, dalam konferensi pers, Kamis (6/10/2022).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kronologi kejadian berawal pada 7 Juli 2020 pukul 10.00 WIB. Kala itu, korban berniat membeli tanah kaveling di Pucangan, Kartasura, Sukoharjo. Pelaku menawarkan sesuai sertifikat hak milik (SHM) No. 07714 atas nama Hajjah Susilowati seluas 136 meter persegi seharga Rp106 juta.

Karena tidak cukup uang, korban membayar kurang lebih setengahnya yakni Rp56 juta dan pelaku membolehkan. Pelaku kemudian mengajak korban ke Notaris PPAT beralamat di Pasar Bumirejo, No.7, Jembangan, Pabelan, Kartasura. Korban menyerahkan kartu keluarga (KK) dan KTP serta menandatangani blangko kosong dengan alasan titip tanda tangan.

Selang 1 pekan setelah ke notaris, pelaku S datang ke rumah korban untuk meminta membayar sejumlah uang sesuai kesepakatan. Korban juga telah mengangsur sejumlah uang hingga ia telah menyerahkan total senilai Rp96,5 juta.

Baca Juga: Lengkap dan Nyaman, Ini Daftar Hotel di Dekat Stasiun Gawok Sukoharjo

“Akan tetapi setelah korban membayar dan ingin melunasi, pelaku S sulit ditemui dan tidak bisa dihubungi. Detiap ditanya tentang kejelasan, pelaku S selalu beralasan. Sehingga korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sukoharjo guna proses hukum lebih lanjut,” kata AKBP Wahyu Nugroho.

Menindak lanjuti laporan tersebut, petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan serta memanggil S namun pelaku tidak hadir memenuhi panggilan tanpa alasan yang jelas. Petugas kemudian menangkap pelaku. Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku mengaku sebagai perantara untuk menjualkan tanah milik seseorang. Di mana hasil dari penipuan tersebut digunakan pelaku untuk berjudi.

Baca Juga: Omzet Anjlok, Pemilik Toko Dekat Jembatan Mojo Solo Ingin Proyek Cepat Kelar

Atas perbuatannya tersebut, pelaku disangkakan dengan pasal dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan atau Pasal 372 dari KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya