SOLOPOS.COM - Presiden Jokowi dan Ibu Negara Iriana Joko Widodo memeriksa harga minyak goreng curah di Pasar Muntilan, Magelang, Sabtu (21/5/2022).(Rusman/Biro Pers Sekretariat Presiden)

Solopos.com, JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) optimistis harga minyak goreng dalam negeri akan turun. Hal itu seiring diberlakukannya lagi kebijakan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO).

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Oke Nurwan, mengatakan dengan berbagai perbaikan sistem pengawasan harus dapat menurunkan harga minyak goreng terutama curah sesuai dengan keinginan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yakni Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram.

Promosi Sistem E-Katalog Terbaru LKPP Meluncur, Bisa Lacak Pengiriman dan Pembayaran

“Harus bisa, kita harus optimis,” kata Oke, Rabu (1/6/2022).

Dia mengatakan Kemendag akan terus memperkuat pendistribusian dan pengawasan agar lebih tinggi tingkat keberhasilannya dengan terus menggunakan skema sistem informasi minyak goreng curah (Simirah) dalam SIINas.

“Sekarang kami sudah menyusun, sedang akan dimasukkan dalam sistem titik pantauan ada di 10.000 titik yang dasarnya adalah 10.000 pasar tradisional yang dimanfaatkan oleh masyarakat banyak,” jelas Oke. Diharapkan, data yang disebarkan akan lebih akurat, termasuk perkembangan harga di daerah.

Baca Juga: Jokowi Optimistis Harga Minyak Goreng Rp14.000 Per Liter Pekan Depan

Oke mengatakan harga minyak goreng curah saat ini yang masih di atas HET hanya sebagian saja. Tapi di banyak daerah harga sudah sesuai HET bahkan di bawah HET.

“Sekarang pun dari pantauan 28.000 titik tidak jauh berbeda, bahkan ada daerah yang murah hanya tidak pernah dipantau sama media. Saat presiden datang kunjungan di Yogyakarta, harganya malah ada di bawah HET, harusnya Rp15.500 per kilogram dia jual Rp15.000 per kilogram,” lanjut Oke.

Diketahui, pemerintah mencabut subsidi minyak goreng curah. Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menperin Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Baca Juga: Subsidi Minyak Goreng Curah Resmi Dicabut, Begini Respons Pemerintah

Menteri melakukan pengawasan terhadap data dan informasi dalam sistem informasi minyak goreng curah (Simirah) yang digunakan sebagai bahan pertimbangan pelaksanaan pemberian persetujuan ekspor sebagaimana dimaksud pasal 18A.
Berdasarkan sosialisasi dari Oke Nurwan terhadap pengusaha pada 31 Mei 2022, validasi untuk DMO dan DPO didasarkan data Simirah yang digunakan sebagai dasar rasio ekspor yaitu sebesar 1:3.

Di sisi lain, Sekretaris Jenderal Gabungan Industri Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Eddy Martono, yang juga mengikuti sosialisasi tersebut menyampaikan dengan kebijakan itu harga minyak goreng curah dipastikan akan turun. “Sudah pasti akan turun di tingkat produsen, sebab wajib DPO. Untuk sampai di konsumen harus ada pengawasan di distribusinya,” kata Eddy, Rabu (1/6/2022).

Eddy menyampaikan kondisi ekspor saat ini pun belum normal setelah kebijakan DMO DPO diberlakukan kembali. “Kondisi saat ini belum normal karena ekspor belum lancar, mudah-mudahan bulan Juni ini dengan adanya Persetujuan Ekspor (PE) 1 juta ton dapat berangsur-angsur kembali normal,” kata dia.

Baca Juga: Subsidi Minyak Goreng Curah Berakhir Hari Ini, Segini Harga di Pasaran

Berdasarkan laporan Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi), harga minyak goreng, Rabu (1/6/2022), bervariasi antara Rp17.000 hingga Rp19.000 per liter.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Putu Juli Ardika, mengatakan subsidi minyak goreng dicabut setelah dikeluarkannya dua kebijakan Kementerian Perdagangan yaitu Permendag Nomor 30 Tahun 2022 yang mengatur ketentuan ekspor CPO dan turunan lainnya serta Permendag Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Curah Sistem DMO-DPO.

Diketahui saat ini urusan minyak goreng telah ditangani oleh berbagai pihak mulai dari Kemendag, Kementerian Perindustrian, K/L terkait, kepolisian, dan TNI.

Berita ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul: Kemendag Yakin Harga Minyak Goreng Bakal Turun Sesuai HET, Ini Alasannya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya