SOLOPOS.COM - ilustrasi. (dok Solopos)

Solo (Solopos.com)–Warga penghuni kos-kosan di Kota Solo siap-siap didatangi tim gabungan Satpol PP, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) dan Polresta Solo dalam operasi yustisi kartu tanda penduduk (KTP) yang akan digelar dalam waktu dekat ini.

Operasi yustisi KTP sudah dimulai oleh tim gabungan tersebut sejak dua hari lalu di Jongke, Pajang, Laweyan.

“Operasi yustisi di kos-kosan ini penting karena di Solo kan pelajar banyak yang berasal dari luar daerah. Banyak juga yang sudah mahasiswa dan wajib memiliki KTP sebagai kartu identitas,” ungkap Kepala Satpol PP Kota Solo, Sutarjo, saat ditemui wartawan di Balaikota, Kamis (24/11/2011).

Mengenai perlakuan terhadap penghuni kos tersebut, Sutarjo memastikan tidak akan ada pembedaan. Operasi yustisi tersebut sifatnya masih sebatas sosialisasi dan pembinaan, sedangkan sanksi denda maksimal Rp 50.000 belum diberlakukan. Kemungkinan sanksi denda itu baru akan diberlakukan mulai tahun 2012.

(shs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya