Operasi tangkap tangan terhadap panitera PN Jakarta Utara membuat MA disorot.
Solopos.com, JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) menolak dianggap kebobolan menyusul penangkapan seorang Panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara berinisial R oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda
Juru Bicara MA Suhadi memaparkan, penangkapan tersebut hanya soal operasi tangkap tangan, sehingga tidak bisa disebut kebobolan. “Oh tidak, itu kan operasi tangkap tangan [OTT] bukan kebobolan,” kata Suhadi, Rabu (15/6/2016).
Dia menambahkan, saat ini MA akan memeriksa soal kebenaran operasi tangkap tangan (OTT) tersebut. Jika terbuki seperti peristiwa sebelumnya, panitera yang bersangkutan bisa dicopot sebagai panitera muda PN Jakarta Utara.
Sebelumnya, KPK dikabarkan melakukan OTT terhadap seorang panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Ketua KPK Agus Rahardjo dalam pesan singkatnya membenarkan penangkapan tersebut, hanya saja soal detailnya menunggu keterangan resmi dari KPK.
Penangkapan terhadap panitera itu merupakan yang kali ketiga dalam kurun waktu Januari hingga Juni 2016. Sebelum menangkap panitera PN Jakarta Utara, KPK menangkap tangan Panitera PN Jakarta Pusat Edy Nasution dan PN Tipikor Bengkulu Badaruddin Anshori Baschin.