SOLOPOS.COM - Ketua KPK Agus Rahardjo (JIBI/Solopos/Antara/Dok)

Operasi tangkap tangan KPK menetapkan tiga tersangka kasus suap penundaan salinan putusan kasasi.

Solopos.com, JAKARTA–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kasubdit Kasasi dan PK Kamar Perdata MA Andri Tristianto Sutrisna (ATS) menjadi tersangka suap. Tak hanya Andri, pengusaha Ichsan Suwandi (IS) dan pengacara Awang Lazuardi Embat (ALE) juga tersangka.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Telah dilakukan gelar perkara dan meningkatkan perkara penyidikan atas nama ATS, ALE, dan IS. Ketiganya tersangka,” kata juru bicara KPK, Yuyuk Andriati dalam jumpa pers di KPK, Kuningan, Jakarta, seperti dilansir Detik, Sabtu (13/2/2016).

Menurut Yuyuk, diduga ada penerimaan suap dalam kasus penundaan salinan putusan kasasi. KPK telah menyita uang Rp 400 juta dari rumah Andri di Gading Serpong. Permintaan penundaan salinan putusan ini terkait perkara korupsi dengan terdakwa IS.

“IS dan ALE dikenakan pasal 5 ayat 1 a atau b pasal 13 UU 31/99 sedang ATR pasal 12 huruf a atau b dan pasal 11 31/99,” jelas Yuyuk. Para tersangka kini ditahan di KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya