SOLOPOS.COM - ilustrasi (JIBI/dok)

Operasi Simpatik 2016 di Solo polisi menindak ratusan pelanggar zebra cross.

Solopos.com, SOLO – Sedikitnya 512 pelanggar jalur zebra cross di Kota Solo ditindak polisi dalam tiga pekan terakhir. Para pelanggar jalur surga itu rata-rata dari kalangan pelajar dan mahasiswa.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Urusan Pembinaan Operasi Lantas (KBO) Satlantas Polresta Solo, Iptu Bambang Subekti, mengatakan 512 pelanggar marka itu terjaring dalam Operasi Simpatik 2016 di kawasan tertib lalu lintas (KTL), yakni Jl. Slamet Riyadi dan Jl. Jenderal Soedirman.

“Jumlah pelanggar marka ini terhitung sejak 1-21 Maret 2016. Mereka kami tilang karena terbukti melanggar marka, terutama zebra cross yang menjadi jalur surga bagi pejalan kaki itu,” ujar Bambang mewakili Kasatlantas Polresta Solo Kompol Prayudha Widiatmoko saat ditemui solopos.com, di ruang kerjanya, Senin (21/3/2016).

Bambang menyebutkan total pelanggar lalu lintas dalam Operasi Simpatik mencapai 2.563 orang. Jumlah itu meliputi pelanggaran di KTL dan non KTL. Pelanggar marka, khususnya zebra cross mencapai 20% atau 512 orang.

Sementara, sisanya adalah pelanggaran rambu-rambu lalu lintas dan kelengkapan surat kendaraan. “Pelanggar terbanyak usia produktif dari pelajar dan mahasiswa. Mereka kebanyakan pengendara roda dua,” terangnya.

Meski demikian, sambung Bambang, polisi mengapresiasi adanya peningkatan kesadaran berlalu lintas dari kalangan pelajar dan mahasiswa. Meski menempati urutan teratas dari jumlah pelanggar marka, namun kesadaran mereka memakai helm, aturan batas kecepatan, serta tertib rambu-rambu sudah cukup melegakan.

“Dulu kan masih banyak ditemukan naik motor boncengan tiga dan enggak pakai helm. Sekarang relatif lebih tertib,” paparnya.

Soal pelanggaran batas marka zebra cross, Bambang menempatkan anak buahnya dua personel di masing-masing pos polantas. Selain mengatur lalu lintas, tugas mereka juga memelototi pengendara yang melanggar marka saat lampu merah.

“Ketahuan menabrak garis zebra cross saat lampu merah, ya langsung kami tilang. Zebra cross ini surga bagi pejalan kaki, jadi tak bisa seenaknya ditabrak,” tambahnya.

Salah satu warga Kelurahan Sondakan, Laweyan, Aditya, 26, mengatakan penindakan pelanggar marka zebra cross harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Penindakan itu akan mengembalikan fungsi zebra cross sebagai tempat penyebarangan bagi pejalan kaki. “Saya setuju penindakan pelanggar zebra cross. Ini akan membuat jera pelaku dan mengedukasi pentingnya fungsi zebra cross,” paparnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya