SOLOPOS.COM - Kapolres Grobogan AKBP Jury Leonard Siahaan (ketiga dari kiri) saat rilis hasil tangkapan Operasi Sikat Jaran Candi 2020, di Mapolres Grobogan, Senin (3/8/2020). (Istimewa-Polres Grobogan)

Solopos.com, PURWODADI – Polres Grobogan menangkap 13 orang tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian dengan pemberatan (curat) dalam Operasi Sikat Jaran Candi 2020.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dalam operasi yang berlangsung mulai 6-26 Juli 2020. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Grobogan menyita tujuh sepeda motor, dua kendaraan roda empat, kabel optik, aki truk, dan beberapa barang bukti lainnya dari para tersangka.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Selama pelaksanaan Operasi Sikat Jaran Candi 2020, Satreskrim berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor [curanmor] dan pencurian dengan pemberatan [curat],” jelas Kapolres Grobogan, AKBP Jury Leonard Siahaan, didampingi Wakapolres Kompol Prayudha Widiatmoko, dan Kasatreskrim AKP Andi Mekuo, di Mapolres Grobogan, Senin (3/8/2020).

Peringatan bagi ASN Jateng! Gaji bakal Dipotong jika Tak Pakai Masker

Menurut Kapolres ada 13 tersangka yang ditangkap dalam pelaksanaan Operasi Sikat Jaran Candi. Para tersangka tersebut ada yang merupakan target operasi (TO) maupun yang non target operasi (non TO). Selain itu polisi juga mengamankan peralatan yang dipakai tersangka saat melancarkan aksinya.

Adapun para tersangka pencurian kendaraan bermotor adalah RG, 15, pelajar SMP, warga Purwodadi,  mencuri sepeda motor Honda Scopy milik Wahyuning Tiyastutik warga Desa Candisari, Purwodadi. Kemudian Sarmadi, 46, warga Desa Karanganyar, mencuri Honda Beat milik Samsudin, warga Desa Tinanding.

Agung Suharjo, 36, dan Narto, 28, warga Desa Karanganyar, Kecamatan Karangrayung, mencuri sepeda motor Honda milik Hardi, 60, warga Sragen. Lokasi pencurian di dekat bendungan Waduk Kedungombo, Kecamatan Geyer.

Pemkab Karanganyar Wajib Dampingi Masyarakat Belajar saat Pandemi Covid-19

Arifin, 50, warga Godong melakukan pencurian sepeda motor Honda Supra X 125 milik Ngariman, warga Penawangan. Tersangka lainnya, Arif Arfan Ashari, 30, warga Sukolilo, Pati mencuri Honda CRF milik Rubiyanto, warga Grobogan.

 

Lebih Target

Polisi juga menangkap tersangka pencurian aki truk,  Suwarno, 39, warga Tawangharjo. Tersangka mencuri dua aki truk milik Zaenuri, warga Toroh. Selain itu ada tersangka pencurian kabel optik, yakni Daryanto, 34, Ali Siswanto, 36, Sanusi, 39, Rosud, 40, Tambah, 44, dan Wihanto, 41, mereka warga Kabupaten Brebes.

“Para tersangka kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun.  Dengan keberhasilan ini Polres Grobogan melebihi target yang ditetapkan Polda Jateng dalam Operasi Sikat Jaran Candi 2020,” kata AKBP Jury Leonard Siahaan.

Sepekan Operasi Patuh, 4.474 Pengendara di Jateng Diganjar Surat Tilang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya