SOLOPOS.COM - Petugas menunjukkan rokok ilegal yang dijual di salah satu kios di wilayah Kecamatan Polanharjo saat digelar operasi gabungan Satpol PP Klaten dengan Satpol PP Provinsi Jawa Tengah, Senin (22/11/2021). (Istimewa/Satpol PP Klaten)

Solopos.com, KLATENSatpol PP Klaten bersama Satpol PP Provinsi Jawa Tengah menggelar operasi rokok tanpa cukai alias ilegal di sejumlah wilayah di Klaten, Senin (22/11/2021). Dari operasi itu, petugas menyita sekitar 1.000 batang rokok ilegal.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, operasi digelar pada Senin mulai pukul 09.00 WIB hingga 11.30 WIB. Petugas gabungan menyisir setidaknya delapan kios di tiga kecamatan yakni Polanharjo, Wonosari, Delanggu, serta Ceper. Di salah satu kios wilayah Desa Kranggan, Kecamatan Polanharjo, petugas mendapati 50 bungkus atau 1.000 batang rokok tanpa cukai atau ilegal bermerek L4.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kasi Penindakan Satpol PP Klaten, Sulamto, mengatakan rokok ilegal tersebut lantas disita petugas. “Barang bukti kami amankan kemudian kami data untuk dilaporkan ke Bea Cukai sesuai ketentuan undang-undang. Sementara, pedagang kami berikan pembinaan dengan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan itu [menjual rokok ilegal] karena itu melanggar hukum,” kata Sulamto saat dihubungi Solopos.com, Senin.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga: PPKM Level 3 se-Indonesia saat Nataru, Klaten Tunggu Pemerintah Pusat

Modus peredaran rokok tersebut masih sama dengan peredaran rokok ilegal selama ini. Para pedagang hanya dititipi sales yang tak mereka kenal. Rokok ilegal dititipkan di kios kelontong yang biasanya berada di wilayah-wilayah pelosok.

“Pedagang tidak kenal siapa salesnya. Dia hanya titip saja. Sales datang biasanya mengendarai sepeda motor seperti modus yang berjalan selama ini,” kata dia.

Sulamto kembali mengingatkan ada sanksi hukum bagi pedagang yang kedapatan ikut mengedarkan rokok ilegal. Hal itu diatur dalam UU No. 39/2007 tentang Cukai. Apabila ada pedagang yang diketahu melanggar ketentuan dalam UU itu, mereka bisa dikenai sanksi pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.

Baca Juga: Siswa di Wonogiri Kini Ikuti 6 Kali PTM per Pekan

“Ketentuan ini berlaku bagi penjual, mengedarkan, atau memperjualbelikan itu sama,” kata dia.

Lantaran hal itu, Sulamto mengimbau agar para pedagang tak lagi menjual rokok ilegal. Sulamto menegaskan operasi serupa bakal digelar rutin untuk semakin menekan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Bersinar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya