SOLOPOS.COM - Polisi menunjukkan pelaku pengiriman minuman keras (miras) dan sejumlah jerigen berisi miras saat gelar perkara di Mapolsek Banjarsari, Solo, Jumat (7/3/2014). Sejumlah jerigen miras dari Bekonang tersebut rencananya akan dikirim ke Jepara.(JIBI/Solopos/Septian Ade Mahendra)

Solopos.com, SOLO—Aparat Polsek Banjarsari menggagalkan pengiriman 300 liter minuman keras (miras) jenis ciu dari Sukoharjo ke Jepara, Kamis (6/3/2014) pukul 21.00 WIB. Miras yang dikemas dalam 10 jeriken itu disita petugas saat menggelar operasi penertiban di depan Mapolsek Banjarsari.

Kapolsek Banjarsari, Kompol I Ketut Raman, saat ditemui wartawan di mapolsek setempat, Jumat (7/3), menyampaikan selain menyita miras pihaknya juga membekuk dua orang. Mereka adalah Khosim, 46, warga Dukuh/Desa Jobokuto RT 010/003, Kecamatan/Kabupaten Jepara. Dia merupakan pemilik ratusan liter minuman memabukkan tersebut. Satu orang lainnya yakni, Deny Yanuar, 34, warga Dukuh/Desa Pengkol RT 002/RW 006, Kecamatan/Kabupaten Jepara. Lelaki itu adalah sopir Toyota Kijang berpelat nomor K 8972 EC yang digunakan untuk mengangkut miras.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Raman menceritakan, penyitaan miras dilaksanakan ketika petugas menggelar operasi penertiban seluruh kendaraan yang melintas di Jl. R.A. Kartini, tepatnya di depan mapolsek. Operasi disebut dia merupakan bagian dari kegiatan yang ditingkatkan yang telah diperintahkan Kapolresta Solo, Kombes Pol. Iriansyah. Saat menghentikan mobil Kijang dan menggeledahnya, kata Raman, petugas mendapati sejumlah jerikan yang ditumpuk di bagian tengah. Ketika mengecek rupanya isi jerikan adalah ciu.

“Kedua pelaku kami kenai tindak pidana ringan. Hari ini juga [Jumat] mereka menjalani sidang tipiring di PN [Pengadilan Negeri Solo],” papar Raman didampingi Kanitreskrim Polsek Banjarsari, AKP Sunarto.

Khosim kepada wartawan mengaku miras tersebut dibeli dari seseorang di Bekonang, Mojolaban, Sukoharjo. Ia berencana membawa miras tradisional itu ke kampung halamannya. Diakui dia, ia bersama istrinya menjual miras secara eceran. Ia berdalih, terpaksa nekat menjual miras untuk menambah penghasilan.

Penghasilannya sebagai pekerja perusahaan yang bergerak di bidang kelistrikan dinilainya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Satu jerikan ciu dia beli seharga Rp190.000. Ciu tersebut dia jadikan beberapa botol sedang/tanggung dan besar. Ciu sebotol tanggung dia jual seharga Rp10.000, sedangkan ciu sebotol besar dijualnya seharga Rp20.000. Dia menyebut ciu asal Bekonang di Jepara banyak peminatnya.

“Sudah tiga kali ini saya membeli ciu dari Bekonang. Biasanya kalau pulang juga lewat depan polsek sini [Mapolsek Banjarsari] dan enggak ada razia. Apes, semalam kena razia. Semoga saja hukumannya hanya membayar denda,” ulas Khosim.

Sementara itu, Deny, mengatakan dirinya hanya diminta Khosim untuk mengangkut miras. Mobil yang digunakan dia untuk mengangkut merupakan mobil rental milik temannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya