SOLOPOS.COM - Ilustrasi operasi pekat (Dok/Solopos)

Ilustrasi operasi pekat (Dok/Solopos)

Ilustrasi operasi pekat (Dok/Solopos)

Solopos.com, SEMARANG — Polda Jateng menetapkan 1.592 tersangka dalam operasi Pekat yang digelar di 35 kabupaten/kota di Jateng hingga awal Ramadan. Pelanggaran hukum itu meliputi peredaran miras, premanisme, perjudian, prostitusi, serta penyalahgunaan narkotika.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Djihartono di Semarang, Sabtu (20/7/2013), mengatakan pada kasus peredaran miras, kata dia, kepolisian di seluruh jajaran berhasil mengungkap sebanyak 1.324 kasus.

Ekspedisi Mudik 2024

Adapun jumlah tersangka yang ditetapkan, kata dia, mencapai 1.592 orang.

“Kasus peredaran Miras terbanyak di Kabupaten Karanganyar dengan 192 kasus, kemudian Kota Surakarta sebanyak 125 kasus,” katanya seperti dilansir Antara.

Sementara untuk premanisme, lanjut dia, berhasil diungkap 133 kasus dengan 256 tersangka. Untuk perjudian, polisi mengamankan 299 tersangka dari 153 kasus yang diungkap.

Selain itu, polisi juga menetapkan 541 tersangka kasus prostitusi serta 48 tersangka penyalahgunaan narkotika. Menurut dia, para tersangka ini akan dijerat secara hukum sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan.

“Ada yang dijerat karena tindak pidana ringan, ada yang berat,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya