Solopos.com, SRAGEN – Tim gabungan Polsek Gemolong, Koramil, dan Trantib, menggelar operasi penyakit masyarakat (pekat) dengan sasaran minuman keras (miras), Selasa (2/12/2014) malam.
Kegiatan tersebut untuk menciptakan situasi aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Gemolong. Informasi yang diperoleh Promosi
Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Hasilnya 18 botol ciu disita dari dua tempat berbeda. Sebanyak empat botol ciu disita petugas dari M, 42, warga Desa Ngembatpadas.
Sedangkan 14 botol ciu disita petugas dari JS, 54, di Kios Nomor 07 Terminal Gemolong. M dan JS diduga sebagai pedagang minuman haram tersebut. Barang bukti (BB) selanjutnya disita di Mapolsek Gemolong. Kapolres Sragen, AKBP Dwi Tunggal Jaladri, didampingi Kapolsek Gemolong, AKP Edia Sutaata, mengatakan razia digencarkan untuk melindungi generasi muda. Dia mengimbau masyarakat tidak mengonsumsi minuman beralkohol.