SOLOPOS.COM - ilustrasi

ilustrasi

SLEMAN—Jajaran Polsek Beran, menggelar operasi minuman keras (miras), Rabu (8/8). Dalam operasi tersebut, polisi memergoki penjual miras membuang miras jenis ciu saat digeledah.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kapolsek Beran, Herry Suryanto menjelakan, penggerebekan miras dilakukan sekitar pukul 14.00 WIB setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat. Polisi langsung menuju rumah TR, 43, di Karangasem, Pandowoharjo, Sleman.
“Diduga yang bersangkutan (tersangka) sudah mengetahui kedatangan polisi” jelasnya, Kamis (9/8).

Menurut Herry, saat polisi hendak menggeledah rumah TR, ciu dalam satu ember sudah dibuang di kamar mandi. Namun polisi tetap memproses TR menjadi tersangka setelah ditemukan lagi tiga botol ciu di belakang rumahnya.

Dari hasil pemeriksaan kepolisian, TR diketahui sudah lebih dari dua kali memjual miras dan sudah sering mendapat hukuman dengan cara bayar denda.

“Jumat besok tersangka akan disidang tipiring (tindak pidana ringan) di pengadilan” kata Herry.(ali)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya