SOLOPOS.COM - Ilustrasi operasi pekat (Dok/Solopos)

Operasi pekat Klaten, tim gabungan menangkap delapan orang pasangan tak resmi dan puluhan liter ciu.

Solopos.com, KLATEN--Aparat Polsek Klaten Kota menyita puluhan botol berisi ciu. Sementara, tim gabungan dari Satpol PP, TNI, dan polri menangkap delapan pasangan tak resmi.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Sebanyak 47 botol atau sekitar 70,5 liter ciu disita polisi saat mendatangi salah satu rumah di Kampung Tegal Cepit, RT 001/RW 004, Kelurahan Klaten, Klaten Tengah, Kamis (25/2/2016). Tempat tersebut berada di tengah perkampungan bersebelahan dengan warung makan dilengkapi fasilitas karaoke.

Saat mendatangi rumah tersebut, polisi mendapati dua kardus berisi ciu yang disimpan di dalam kamar yang dihuni Joko Waskito, 50. Kardus disimpan dengan ditutupi tumpukan buku.

Setelah dilakukan penyisiran, petugas mendapati dua kardus berisi ciu yang disembunyikan di bawah tumpukan paving samping rumah. Atas temuan itu, polisi membawa ciu ke mapolsek. “Kami lakukan penyisiran ternyata ada yang disembunyikan di bawah tumpukan paving dan ditutupi daun pisang. Untuk pemilik saat kami datangi ternyata tidak ada. Dari hasil temuan ini, kami lakukan pencarian pemilik rumah,” jelas Kapolsek Klaten Kota, AKP Warsono, saat ditemui di lokasi kejadian.

Sebelumnya, aparat Polsek Klaten Kota menyita 35,5 liter ciu saat menggelar razia ke tiga lokasi. Sebanyak dua peminum dan dua penjual miras ditangkap aparat, Sabtu (20/2/2016) malam. Dari hasil persidangan, masing-masing peminum dijatuhi hukuman denda Rp500.000 subsider satu pekan penjara. Sementara, penjual miras bernama Suwondo asal Glodogan, Klaten Selatan dijatuhi hukuman denda Rp1 juta subsider 20 hari penjara.

Penjual miras lainnya Gudel asal Kajoran, Selatan dikenai denda Rp3 juta subsider satu bulan penjara. “Yang di Kajoran dikenaii denda besar karena memang barang bukti cukup banyak dan dijual ke anak-anak muda,” kata dia.

Sementara itu, tim gabungan menggelar razia di sejumlah tempat penginapan di wilayah Klaten, Kamis (25/2/2016). Dari razia itu, sebanyak delapan pasangan tak resmi ditangkap petugas. Mereka ditangkap di tiga tempat penginapan berbeda di wilayah Klaten Tengah dan Jogonalan.

Razia sempat diwarnai aksi kejar-kejaran saat petugas menggerebek salah satu tempat penginapan di Delanggu. Sayangnya, pelaku yang dikejar bisa melarikan diri setelah mengendarai sepeda motor. “Untuk yang sudah tertangkap ini, kami lakukan pendataan untuk selanjutnya dilakukan pembinaan langsung oleh Kepala Satpol PP [Slamet Widodo],” jelas Kabid Penegakan Perda Satpol PP, Sugeng Santoso.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya