SOLOPOS.COM - Pedagang bermobil nekat menggelar lapak di Alun-Alun Utara Keraton Solo, Senin (14/7/2014). Razia rutin yang konon digelar Satpol PP setiap Senin dan Kamis tidak membuat mereka jera. (Shoqib Angriawan/JIBI/Solopos)

Satpol PP Solo menghentikan sementara operasi penertiban pedagang bermobil.

Solopos.com, SOLO — Operasi pedagang bermobil yang rutin digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Solo tiap Senin dan Kamis dihentikan untuk sementara waktu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Satpol PP merasa perlu mengidentifikasi ulang dan memetakan lokasi baru tempat berjualan para pedagang bermobil. Dua kali operasi, petugas Satpol PP pulang dengan tangan hampa.

Ekspedisi Mudik 2024

Satpol PP menduga operasi penegakan peraturan daerah tersebut sudah terbaca para pedagang dan informasinya selalu bocor. “Jadi untuk sementara kami setop dulu. Akan kami identifikasi lagi. Kami yakin pedagang bermobil masih banyak tapi mereka cari tempat baru, bahkan pakai modus baru,” kata Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Solo, Agus Sis Wuriyanto, saat berbincang dengan Solopos.com, Kamis (24/8/2017).

Seperti diketahui, pedagang bermobil sebelumnya banyak yang beroperasi di Alun-alun Utara (Alut) Keraton Solo sisi barat, Taman Parkir Pasar Klewer, barat gapura Gladak, kompleks Masjid Agung, kawasan Pasar Cinderamata, hingga parkir timur Alut Keraton Solo.

Satpol PP juga sering menggelar operasi tertutup dengan menerjunkan petugas berpakaian preman di kawasan tersebut. Petugas selalu standby untuk operasi tangkap tangan di belakang Polsek Pasar Kliwon atau belakang pos polisi Gladak.

“Namun karena model operasi kami sudah tercium, kami pun akan menyusun SOP [standard operating procedure] baru untuk operasi penertiban tersebut,” tutur Agus.

Seperti diketahui, pedagang bermobil di luar Pasar Klewer melanggar Peraturan Daerah (Perda) No. 3/2008 tentang Pengelolaan Pedagang Kaki Lima (PKL) serta Perda No. 1/2010 tentang Pasar Tradisional. Perda tersebut mengatur sanksi pidana ringan bagi pedagang yang terbukti berjualan di luar pasar.

Satpol PP menggiatkan operasi terhadap pedagang bermobil sejak awal tahun ini. “Sedikitnya sudah ada 80 pedagang yang pernah dikenai sanksi,” kata Agus.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya