SOLOPOS.COM - Aparat TNI/Polri mengikuti apel Operasi Patuh Candi 2022 di Mapolres Sukoharjo, Senin (13/6/2022). (Istimewa-dok Polres Sukoharjo)

Solopos.com, SUKOHARJO — Polres Sukoharjo melaksanakan Operasi Patuh Candi 2022 selama 14 hari mulai Senin (13/6/2022) hingga Minggu (26/6/2022) untuk menertibkan para pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.

“Per hari kami targetkan 100 pengendara, agar masyarakat bisa tertib. Biasanya kalau Sabtu kita lakukan razia dapat 170 pengendara paling banyak motor [menggunakan knalpot] brong,” jelasnya KBO Satlantas Polres Sukoharjo, Iptu Sri Wuri, Senin.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dia menyebut sebanyak 9.714 pengendara telah dikenai tilang akibat melanggar aturan lalu lintas di wilayah hukum Polres Sukoharjo sejak Januari hingga Juni 2022. Pelanggaran itu sebagian diketahui lewat rekaman kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan sebagian lainnya melalui operasi penindakan pelanggaran (dakgar) kasat mata. Dari ribuan pengendara kena tilang di Sukoharjo tersebut, tersisa sekitar 120 kasus yang belum disidangkan.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com, Polres Sukoharjo menggelar Apel Gelar Pasukan dalam rangka Operasi Patuh Candi 2022 di Mapolres Sukoharjo, Senin kemarin. Dalam kesempatan tersebut, Wakapolres Sukoharjo Kompol Teguh Prasetyo, mewakili Kapolres AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, menyebut kegiatan operasi tersebut akan menitikberatkan kepada kegiatan edukasi dan juga preventif.

Baca juga: 9.714 Pengendara Kena Tilang di Sukoharjo, Salahnya Apa?

“Kita menitikberatkan pada kegiatan edukasi dan preventif, kegiatan penegakan hukum akan kita laksanakan melalui kegiatan elektronik dan kegiatan teguran simpatik selama melakukan operasi di lapangan,” ujarnya.

Selain itu, operasi ini juga digelar untuk memberikan perlindungan dan pelayanan kepada para pengguna jalan. Selain itu tujuan ini nantinya diharapkan bisa membentuk budaya tertib berlalu lintas dari masyarakat.

Wakapolres menambahkan adapun pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran prioritas dalam Operasi Patuh Candi 2022 ini adalah pengendara melawan arus, memakai knalpot bising atau tidak sesuai standar, kendaraan memakai rotator tidak sesuai peruntukan khususnya pelat hitam, balap liar dan kebut-kebutan, menggunakan HP saat berkendara, tidak menggunakan helm SNI, tidak memakai sabuk pengaman, dan berboncengan motor lebih dari satu orang.

Baca juga: Polres Sukoharjo Copot Atribut Kantor Khilafatul Muslimin di Polokarto

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya