SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SUKOHARJO — Anggota Polsek Grogol dan Mojolaban sepekan terakhir mengamankan 6.734 liter ciu dari penjual berbeda. Minuman keras (miras) jenis ciu itu dikumpulkan ke Mapolres Sukoharjo untuk dimusnahkan berbarengan dengan miras lain.

Selain menyita miras, polisi juga meminta tujuh penjual miras absen ke polres hingga persidangan dilakukan. Penegasan itu disampaikan Kasubbag Humas Polres Sukoharjo, AKP Nyoman Sadana didampingi Kapolsek Grogol Agus Sulistianto dan Kapolsek Mojolaban, AKP Agus Subekti di Mapolres Sukoharjo, Kamis (16/5/2013).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Miras jenis ciu itu akan dijual ke luar Sukoharjo. Polisi berhasil menggagalkan penjualan itu setelah mendapatkan informasi dari warga. Sasaran penjualan ke Klaten, Tegal dan Jakarta,” ujar Nyoman Sadana.

Dijelaskannya, tujuh penjual yang menunggu persidangan adalah Dadi Mulyono, 27, Ngadiyo, 47, Ferri Hartono, 23 dan Kembang, 37, keempatnya warga Polokarto, Sukoharjo, Sumarno, 45, warga Jumantono, Karanganyar, Rohmi Yuliati, 35 dan Sugiarto, 45, keduanya warga Mojolaban, Sukoharjo. Mewakili Kapolres Sukoharjo, AKBP Ade Sapari, Kasubbag Humas Polres Sukoharjo menyatakan, razia miras terus dilakukan.

Menurutnya, keberadaan Perda Nomer 7/2012 tentang Miras di Sukoharjo cukup membantu tugas kepolisian sehingga membuat pelaku jera.

“Vonis yang dijatuhkan hakim diharapkan membuat pelaku jera. Pasalnya denda senilai ratusan ribu rupiah dengan masa percobaan.”

Ditambahkan oleh Kapolsek Mojolaban, AKP Agus Subekti, penangkapan miras jenis ciu dari penjual Sugiarto terlebih dahulu terjadi kejar-kejaran. “Polisi menghentikan mobil jenis panther yang mengangkut 864 liter ciu dalam kemasan jeriken di Dukuh Blimbing, Desa Wonorejo, Kecamatan Polokarto, Minggu (12/5/2013).”

Sementara itu, Kapolsek Grogol, AKP Agus Sulistianto, mengatakan, anggotanya menghentikan mobil bernopol AD 8480 NB yang mengangkut 21 jeriken berisi 630 liter ciu di daerah Telukan, Grogol, Sabtu (11/5/2013).

“Miras itu milik dua pelaku, yakni Dadi Mulyono dan Ferri, warga Polokarto. Polisi melakukan penghadangan karena mendapat telepon dari warga bahwa mobil kijang itu membawa miras yang akan dijual ke Klaten.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya