SOLOPOS.COM - Sebanyak 13 tersangka dari 13 kasus peredaran narkoba diungkap Polresta Solo dalam kegiatan Operasi Bersinar Candi 2022 dihadirkan saat konferensi pers, Selasa (8/3/2022), di Mapolresta Solo. (Solopos/Bayu Jatmiko Adi)

Solopos.com, SOLO — Operasi Bersinar Candi 2022 yang digelar Polresta Solo selama 20 hari pada Februari lalu berhasil mengungkapkan total 13 kasus penyalahgunaan narkoba. Ada tujuh kasus yang menjadi target operasi sementara enam kasus lainnya yang di luar target juga ditangani.

Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan kegiatan Operasi Bersinar Candi 2022 digelar pada 9-28 Februari 2022. “Selama periode operasi kami berhasil mengungkap seluruh target operasi, yakni tujuh kasus. Dari pengungkapan tersebut ada tujuh tersangka yang ditangkap tim Satgas Satres Narkoba Polresta Solo,” katanya, Selasa (8/3/2022).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Baca Juga: Miras Kerap Jadi Pemicu Aksi Kekerasan, Ini Langkah Tegas Polresta Solo

Selain ketujuh kasus yang menjadi target operasi, ia mengatakan Polresta Solo berhasil mengungkap enam kasus lainnya. Ada enam tersangka yang ditangkap dari kasus di luar target operasi tersebut.

Dengan begitu total ada 13 kasus dan 13 tersangka yang ditangani Polresta Solo pada Operasi Bersinar Candi 2022. Dari kasus yang terungkap itu total ada 18,69 gram sabu-sabu yang disita serta beberapa alat isap. Polisi juga menyita barang bukti lain seperti plastik klip, pipet, serta sejumlah alat komunikasi, yakni HP.

Baca Juga: Habis Tangkap Mobil Oleng Bawa Miras, Polresta Solo Perketat Pengawasan

13 Tersangka

“Ada beberapa alat komunikasi [HP] yang digunakan oleh tersangka dalam melakukan peredaran gelap narkoba. Jadi 13 orang tersangka ini dalam status pengedar dan juga pengguna,” katanya.

Adapun identitas tersangka, untuk tujuh kasus target operasi, ada AYR, 29, warga Jebres, Solo; HK, 25, warga Sukoharjo; MFA, 25, warga Polokarto, Sukoharjo; WSM, 28, warga Pasar Kliwon, Solo. Kemudian S, 47, warga Pasar Kliwon, Solo; AAU, 28, Jebres, dan WIS, 18, warga Kemiri, Kebakkramat, Karanganyar.

Baca Juga: Polresta Solo Tetapkan 8 Tersangka Kasus Pengeroyokan di Sriwedari

Sedangkan enam tersangka di luar target operasi yang ditangkap adalah WQH, 39, warga Grogol, Sukoharjo; FSS, 29, warga Gilingan, Banjarsari, Solo; EJN, 40, warga Kartasura, Sukoharjo. Juga EE, 46, warga Grogol, Sukoharjo; BVC, 25, warga Baki, Sukoharjo dan BG, 18, warga Jagalan, Jebres, Solo.

Untuk tujuh kasus target operasi, penangkapan tersangka dilakukan di empat lokasi Kota Solo, dua lokasi di Sukoharjo dan satu lokasi di Karanganyar. Sedangkan enam kasus di luar target operasi yakni dua lokasi di Solo dan empat lokasi di Sukoharjo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya