SOLOPOS.COM - Peserta dari OPD dan BUMD se-Kota Solo mengikuti sosialisasi 4 Pilar Kerasipan. (Istimewa)

Solopos.com, SOLO — Pegawai di organisasi perangkat daerah di Kota Solo perlu memahami pengelolaan kearsipan termasuk klasifikasi pengamanan. Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Solo pun mensosialisasikan pengelolaan kerasipan.

Kepala Bidang Kearsipan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kota Solo, Hesti Dwi Saptaningtyas, Kamis (18/11/2021), mengatakan selaku Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) Kota Solo pihaknya mempunyai kewajiban untuk membina semua OPD di Kota Solo terkait dengan pengelolaan arsipnya.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Pengelolaan arsip yang baik sangat mendukung sekali terhadap tata kelola pemerintahan. LKD Kota Solo diberi kewenangan untuk membuat dan mensosialisasikan 4 Pilar Kearsipan. “4 Pilar tersebut adalah, kode kasifikasi arsip [KKA], jadwal retensi arsip [JRA], sistem klasifikasi keamanandan akses arsip dinamis [SKKAAD], dan tata naskah dinas [TND],” ujar Hesti.

Baca Juga : Misteri Harimau Jawa — Ritual Pendakian Gunung Slamet

KKA adalah simbol atau tanda pengenal suatu struktur fungsi yang digunakan untuk membantu tata letak identitas arsip. Setiap penciptaan arsip harus mencantumkan kode klasifikasi arsip ini.

Sedangkan JRA adalah daftar yang berisi sekurang-kurangnya jangka waktu penyimpanan/retensi, jenis arsip, dan keterangan yang berisi rekomendasi tentang penetapan suatu jenis arsip dimusnahkan, dinilai kembali atau dipermanenkan. Ini dipergunakan sebagai pedoman penyusutan dan penyelamatan arsip.

“SKKAAD adalah aturan pembatasan hak dan akses terhadap fisik arsip dan informasi sebagai dasar untuk menentukan keterbukaan dan kerahasiaan arsip dalam rangka melindungi hak dan kewajiban pencipta arsip dan pengguna dalam pelayanan arsip,” papar Hesti.

Baca Juga : Desa Tertua di Indonesia Ada di Klaten, Usianya Lebih dari 1.155 Tahun

Berikutnya adalah TND yakni pengaturan tentang jenis dan format, teknik penysunan, kewenangan penandatanganan serta pengamanan naskah dinas. Keempat pilar kearsipan tersebut harus berjalan saling berdampingan. LKD Kota Solo menyelenggarakan sosialisasi 4 pilar tersebut ke semua OPD dan BUMD yang ada di Kota Solo sebanyak kurang lebih 50 peserta.

LKD Kota Solo juga mempunyai tupoksi untuk pendampingan pengelolaan arsip di OPD-OPD serta memonitor pelaksanaan kearsipan di OPD. LKD mengecek apakah sudah benar-benar mengacu pada aturan-aturan yang ada di 4 pilar kearsipan tersebut.

Khusus untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang baik maka 4 pilar kearsipan tersebut harus dilaksanakan dengan baik pula, semua itu akan berjalan dengan lancar apabila ada komitmen dan dukungan dari pimpinan OPD bahwa arsip itu sangat penting.

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya