SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SOLO — Jajaran Polresta Solo memberi nama gerakan pengacau keamanan terhadap organisasi yang selama ini disebut-sebut sebagai kelompok tak dikenal melakukan sejumlah perusakan di beberapa wilayah Solo. Polisi mengisyaratkan membidik aktor intelektual di balik pergerakan kelompok tersebut.

Sementara, sembilan anggota kelompok itu ditetapkan sebagai tersangka. Delapan di antara total tersangka yang ditangkap pada Minggu (3/2/2013) dini hari itu, dikirim ke Polda Jateng pada Minggu malam. Satu tersangka, S, warga Sukoharjo, masih dirawat di Rumah Sakit dr Moewardi akibat mengalami kecelakaan sebelum ditangkap.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Tadi malam [Minggu malam] para tersangka diamankan ke Polda [Jateng], pertama demi keamanan ke dua untuk menetralisir situasi. Di Polresta [Solo], fokus pengembangan,” jelas Kapolresta Solo Kombes Pol Asjima’in melalui Kasubag Humas Polresta Solo, AKP Sis Raniwati di Mapolresta Solo, Senin pagi.

Pengembangan yang dimaksud, lanjut Sis, adalah upaya membidik tersangka lain yang diduga terlibat dalam sejumlah aksi anarkis tadi. Pasalnya, diperkirakan 60-an orang mengikuti aksi kelompok itu.

“Sasaran masih kami kembangkan. Masih ada TO-TO [target operasi]. TO bisa di dalam rombongan atau di luar rombongan. Arahnya jika memang ada ya aktor intelektualnya,” tandas dia.

Sis Raniwati mengatakan kelompok itu diduga kuat terorganisiasi. Dia menjelaskan terdapat benang merah antara aksi anarkis pada Minggu dini hari dan aksi-aksi serupa yang terjadi sebelumnya.

“Memang awal mula sudah ada kejadian-kejadian. Menyerang Pos Kamling, memukuli orang yang lagi duduk-duduk, tiba-tiba membacok. Jadi kita lihat kondisi awal sebelumnya, itu dasar yang digunakan Polri,” tegasnya.

Dia juga mengakui aksi kelompok itu memakan dua korban luka di Jagalan, Jebres, Minggu dini hari serta anggota polisi yang diserang di Jagalan, Jumat (1/2/2013) malam.

“Ada anggota Polri [menjadi korban]. Sekarang [dia] dalam penanganan rumah sakit. Beberapa jahitan untk luka di leher,” papar dia.

Sembilan warga anggota kelompok yang telah tertangkap itu, lanjut dia, menjadi tersangka kasus penganiayaan dan atau perusakan terhadap orang atau barang.
“Pengenaan sementara Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Perusakan, yakni Pasal 406 KUHP. Ini masih kami dalami, selanjutnya baru mengarah ke kepemilikan sajamnya [senjata tajam],” bebernya.

Para tersangka itu adalah ST, 39, warga Gedangan, Grogol, Sukoharjo; MR, 30, warga Tambak, Grogol; S alias JN alias J, 39, warga Botorejo, Desa Blimbing, Gatak, Sukoharjo; ZA, 42, warga Gadingan, Mojolaban, Sukoharjo; S, 37, warga Kudu, Baki, Sukoharjo; YP, 35, warga Semanggi, Pasar Kliwon, Solo; DTH, 41, warga Kadirejo, Gandekan, Solo; MH, 25, warga Laban, Mojolaban, Sukoharjo dan MY alias M alias MD, 22, warga Semanggi, Solo.

Polisi juga menyita barang bukti berupa dua buah ketapel, dua tongkat atau stik berbahan besi, 34 butir kelereng berukuran sedang, tujuh kerikil, 13 buah potongan besi, sebilah golok, sebilah keris kecil, sembilan batu dan satu cepuk berisi skrup dan paku serta dua buah sarung tongkat.

Sebuah sepeda motor Yamaha Force 1 pelat AD 5136 TH, Honda Revo AD 2172 PB dan Honda Supra Fit AD 6466 PT, turut disita.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya