SOLOPOS.COM - Infografis Omnibus Law (Solopos/Whisnupaksa)

Solopos.com, SOLO -- Pemerintah pada akhir pekan lalu mengirimkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja (Cilaka) ke DPR. Draf RUU dengan konsep Omnibus Law untuk merampingkan dan merevisi sejumlah undang-undang itu tak hanya diprotes kalangan buruh, tapi juga dinilai mengancam kebebasan pers.

Pemerintah menargetkan draf Omnibus Law RUU Cilaka bisa dibahas dan disahkan oleh DPR dalam waktu 100 hari. Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja sejak lama diprioritaskan pemerintahan periode kedua Presiden Jokowi dengan alasan untuk menggenjot investasi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Karena itu, pasal-pasal di sejumlah peraturan perundang-undangan yang dinilai menghambat investasi, akan disederhanakan bahkan dihapus. Setidaknya ada 1.244 pasal dari 79 undang-undang yang sedang digodok dalam RUU Cipta Lapangan Kerja.

Sayembara Temukan Harun Masiku Berhadiah Iphone, KPK Klaim Tak Tersindir

Sejumlah organisasi pers seperti Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), PWI, dan LBH Pers, menyoroti dampak omnibus law ini terhadap pers. Karena selain mengatur soal investasi, RUU ini juga memasukkan revisi sejumlah pasal dalam UU No 40/1999 tentang Pers.

Setidaknya ada dua pasal yang akan diubah, yaitu soal modal asing dan ketentuan pidana. Rincian dari pasal asli dan usulan revisi, ada di bawah ini:

Pasal 11

Penambahan modal asing pada perusahaan pers dilakukan melalui pasar modal. Pemerintah Pusat mengembangkan usaha pers melalui penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal.

8 Paslon PDIP untuk Pilkada di Jateng Diputuskan Rabu 19 Februari, Ini Daftarnya

Pasal 18
(1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
(2) Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 500 juta.
(3) Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 100 juta.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, besaran denda, tata cara, dan mekanisme pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Direvisi menjadi:
(1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar.
(2) Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.
(3) Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 dikenai sanksi administratif.

Nelangsa! Kisah Laki-Laki Ditinggal Tunangan Demi Lamaran Pria Lain

Atas usulan revisi dua pasal UU Pers itu, AJI, IJTI, PWI dan LBH Pers menyatakan sikap. Pertama, mereka menolak upaya pemerintah untuk campur tangan lagi dalam kehidupan pers.

"Niat untuk campur tangan lagi ini terlihat dalam Ombnibus Law Cilaka yang akan membuat peraturan pemerintah soal pengenaan sanksi administratif terhadap perusahaan media yang dinilai melanggar pasal 9 dan pasal 12. Pasal 9 memuat ketentuan soal perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia. Pasal 12 mengatur soal perusahaan pers yang wajib mengumumkan nama, alamat dan penanggung jawabnya secara terbuka," kata Ketua AJI Abdul Manan dalam siaran pers, Senin (17/2/2020).

Tak Ada Asap Rokok dan Desak-Desakan di Tribun Stadion Manahan Solo

Orde Baru

UU No 40/1999 tentang Pers yang menjadi payung hukum kebebasan pers dibentuk dengan semangat self regulatory dan tak ada campur tangan pemerintah di dalamnya. Semangat itu tak bisa dilepaskan dari pengalaman buruk di masa Orde Baru, di mana pemerintah melakukan campur tangan sangat dalam di bidang pers.

Saat itu, campur tangan pemerintah ditunjukkan melalui kewenangan pemerintah mencabut Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP), mengendalikan Dewan Pers dengan menempatkan Menteri Penerangan sebagai ketua secara ex-officio, dan menetapkan satu organisasi wartawan yang diakui.

Instrumen-instrumen itulah yang kemudian dipakai oleh pemerintah untuk mengendalikan dan mengekang pers. Dengan adanya peraturan pemerintah soal sanksi administratif, RUU Cilaka disebut sebagai kemunduran bagi kebebasan pers.

Asal-Usul Mitos Angker Kediri Bisa Lengserkan Presiden RI, Percaya?

"Ini sama saja dengan menciptakan mekanisme pintu belakang atau jalan tikus bagi pemerintah untuk ikut campur urusan pers. AJI mengkhawatirkan hal buruk di masa Orde Baru akan terulang, di mana pemerintah menggunakan dalih soal administratif untuk mengekang pers. Kami meminta revisi pasal ini dicabut," kata Manan.

Kedua, organisasi pers menolak dinaikkannya sanksi denda bagi perusahaan pers. Dalam usulannya, pemerintah mengajukan revisi soal sanksi denda bagi perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13, menjadi paling banyak Rp 2 miliar –naik dari sebelumnya Rp 500 juta.

"Kami mempertanyakan urgensi menaikkan denda sampai lebih dari 400 persen, dari Rp500 juta menjadi Rp2 miliar. Secara prinsip kami setuju ada sanksi atas pelanggaran yang dilakukan oleh pers. Namun, sanksi itu hendaknya dengan semangat untuk mengoreksi atau mendidik," ujar Manan.

Datang Telat, Gibran Cipika-Cipiki dengan Rudy & Purnomo di Stadion Manahan



"Dengan jumlah denda yang sebesar itu, kami menilai semangatnya lebih bernuansa balas dendam. Adanya sanksi sebesar itu juga bisa dijadikan alat baru untuk mengintimidasi pers. Oleh karena itu, kami meminta usulan revisi pasal ini dicabut."

Ketiga, organisasi pers menuntut konsistensi pemerintah dalam menerapkan Undang Undang Pers. Menaikkan sanksi denda bagi orang yang melanggar pasal 4 ayat 2 dan 3 adalah dinilai bukan solusi untuk menegakkan UU Pers.

Pasal 4 ayat 2 berbunyi “Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran”, ayat 3 berisi jaminan bagi “pers nasional dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”

Stadion Manahan Dikelola Pemkot Solo, Rudy Berterima Kasih ke Jokowi

"Namun bagi kami yang lebih utama adalah bagaimana konsistensi dalam implementasinya. Selama ini, tindakan orang yang dinilai melanggar dua ayat itu antara lain berupa kekerasan terhadap wartawan saat menjalankan tugasnya. Tindakan itu dikategorikan sebagai melanggar pasal 4 ayat 3 Undang Undang Pers, tapi juga masuk kategori pidana dalam KUHP. Selama ini para pelaku kekerasan terhadap wartawan itu lebih sering dijerat dengan KUHP, yang hukumannya lebih ringan," pungkas Manan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya