SOLOPOS.COM - Turis Asing Menajajal Lumpia (Youtube/David Allen TV)

Solopos.com, JAKARTA – Meskipun varian Omicron meluas di banyak tempat di Tanah Air, pemerintah tidak menutup akses bagi pelancong dari luar negeri.

Bahkan pemerintah menambah pintu kedatangan bagi wisatawan mancanegara dengan tujuan wisata. Selain Bandara Internasional Soekarno-Hatta, turis bisa masuk melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, Bandara Hang Nadim Batam, dan Bandara Raja Haji Fisabilillah Tanjung Pinang.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) No.11/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto menjelaskan selama pemberlakuan SE No.11/2022 ini, diberlakukan pembatasan pintu masuk bagi WNI dan WNA pelaku perjalanan luar negeri dengan tujuan wisata.

Baca Juga: Banyak Kunjungan, Turis di Bali Tak Banyak Belanja

“Sedangkan bagi WNI dan WNA pelaku perjalanan luar negeri dengan tujuan selain wisata, dapat melalui bandar yang ditetapkan sebagai pintu masuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang Pintu Masuk, Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri,” ujarnya melalui keterangan resmi yang dikutip Solopos.com dari Bisnis, Senin (7/2/2022).

Novie memerinci persyaratan bagi WNA pelaku perjalanan dengan tujuan wisata yakni wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi Covid-19 (fisik maupun digital) dan hasil negatif tes RT-PCR, lalu wajib melampirkan Visa Kunjungan Singkat atau izin masuk lainnya sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

“Mereka juga diminta menunjukan bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal US$25.000 yang mencakup pembiayaan penanganan Covid-19, dan yang terakhir bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran atau booking tempat akomodasi dari penyedia akomodasi selama menetap di Indonesia,” terangnya.

Baca Juga: 4 Pasien Covid-19 Dirawat di Solo Dipastikan Tertular Varian Omicron

Lebih lanjut, pemerintah akan melakukan pengawasan terhadap operator dan masyarakat calon penumpang transportasi udara.

Bagi maskapai yang akan melayani penumpang ke luar wilayah Indonesia, wajib memastikan penumpang yang diangkut memenuhi ketentuan yang disyaratkan oleh negara tujuan penerbangan.

“Penyelenggara angkutan udara wajib memberitahukan rencana kedatangan calon penumpang dan pesawat udara dan memberikan manifest kru serta kargo yang diangkut kepada Ketua Komite Fasilitasi Bandar Udara, Penyelenggara Bandar Udara, Satgas Bandar Udara, dan Kantor Kesehatan Pelabuhan,” tekannya.

Baca Juga: Catat! 5 Gejala Omicron Terbaru dan Cara Pencegahannya

SE No.11/2022 ini memiliki tujuan melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi guna mencegah terjadi peningkatan penularan Covid-19 termasuk SARS-CoV-2 varian baru maupun yang akan datang.

Pemerintah memutuskan melakukan pembatasan sementara memasuki wilayah Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing diberlakukan bagi pelaku perjalanan luar negeri yang berstatus WNA kecuali yang memenuhi kriteria. Adapun SE ini berlaku efektif mulai tanggal 3 Februari 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya