SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA-Ombudsman akan melakukan investigasi di Mesuji, Lampung dan Sumatera Selatan (Sumsel) mengenai adanya indikasi penyalahgunaan administrasi atau maladministrasi oleh lembaga pemerintah. Dalam kasus itu, Ombudsman juga menengarai ada pembiaran terjadinya tindakan anarkis yang dilakukan oleh aparat kepolisian.

“Harusnya Kepolisian berperan di situ. Tapi nampaknya, ada indikasi terjadi pembiaran. Tidak mengambil peran dalam masalah krusial itu,” kata Ketua Ombudsman, Danang Girindrawardana kepada wartawan usai mengikuti Rakor Ombudsman RI dengan Pimpinan Kementerian/Lembaga dan Gubernur se-Indonesia di Hotel Borobudur, Jl Lapangan Banteng, Kamis (15/12/2011).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurut Danang, persoalan sengketa lahan di Mesuji sebenarnya sudah selesai pada tahun 2006. Ia heran kenapa hal ini terjadi lagi.

Ekspedisi Mudik 2024

“Kami kira saat itu sudah selesai, dan diambil alih oleh pihak berwajib, sehingga ombudsman tidak usah ambil alih lagi. Tapi nampaknya tidak selesai. karena muncul lagi sekarang dengan korban yang merusak dinamika HAM di Indonesia,” terangnya.

Ombudsman berencana untuk melakukan investigasi kasus ini. Ombudsman akan berkoordinasi dengan Komnas HAM. Dalam melakukan investigasi, Ombudsman akan lebih fokus pada maladministrasi oleh lembaga atau kementerian. Hasil investigasi, akan berupa rekomendasi.

“Rekomendasi ombudsman itu sifatnya harus dilaksanakan,” ucap Danang.

Sebelumnya, Ketua Komnas HAM, Ifdhal Kasim menjelaskan ada tiga kasus gesekan warga dan perusahaan di Sumsel dan Lampung yang sama-sama bernama Mesuji.

1. Kasus antara PT Sumber Wangi Alam (SWA) dengan warga di Sungai Sodong, Kecamatan Mesuji, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Peristiwa terjadi 21 April 2011. Ada pembunuhan, yakni dua warga disembelih. Pembunuhan terhadap warga ini membuat warga marah karena menduga dua warga tewas korban dari PT SWA. Akhirnya, warga menyerang PT SWA yang menyebabkan lima orang tewas yaitu dua orang Pam Swakarsa dan tiga orang karyawan perusahaan.

2. Kasus antara PT Silva Inhutani dengan warga di register 45 di Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung, terjadi sejak tahun 2009. PT Silva mendapatkan penambahan lahan Hak Guna Usaha (HGU). Nah, penambahan HGU itu melebar hingga ke wilayah pemukiman warga sekitar. HGU ini menjadi sumber konflik karena warga yang sudah tinggal bertahun-tahun di wilayah pemukiman diusir. Rumah-rumah warga dirobohkan.

Komnas HAM masih menyelidiki adanya korban dari kasus kedua ini. Sehingga, Komnas HAM belum menyatakan ada korban tewas dari kasus ini.

3. Kasus antara PT Barat Selatan Makmur Investindo (BSMI) dengan warga di register 45, Kabupaten Mesuji di Provinsi Lampung, pada 10 November 2011. PT BSMI ini memang letaknya berdekatan dengan PT Silva Inhutani. Ada penembakan terhadap warga yang dilakukan Brimob dan Marinir, satu warga tewas dan enam warga menderita luka tembak yang masih dirawat di rumah sakit hingga hari ini. dtc

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya