SOLOPOS.COM - Pemilu adalah wahana sirkulasi kekuasaan demokratis. (Antaranews.com)

Solopos.com, SOLO – Salah satu kompleksitas Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 adalah akan menjadi momentum penguatan oligarki. Ini niscaya terjadi karena pada saat itu tidak ada ”orang kuat” yang mendominasi politik.

Pada saat itu juga tidak akan ada partai politik dominan yang bisa menentukan pergerakan dan dinamika politik Indonesia. Partai politik pemenang Pemilu 2024 dipastikan tidak akan menjadi partai politik penentu dinamika dan pergerakan politik di Indonesia.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Penguatan oligarki menjadi keniscayaan karena hanya dengan cara itu para pemegang kekuasaan akan mampu menjaga kekuasaan, kekayaan, dan mengamankan posisi. Oligarki yang dimaksud adalah para pengusaha besar dan politikus pengendali partai politik yang berkongsi di kekuasaan negara hasil Pemilu 2024. Penjelasan lengkap bisa dibaca di Pemilu 2024 Momentum Penguatan Oligarki.

PT Pertaminan (Persero) ditargetkan bisa membuka 10.000 unit Pertashop sepanjang tahun ini. Perusahaan pelat merah itu pun akan membuka skema kemitraan untuk merealisasikan target tersebut.

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan target 10.000 unit Pertashop akan berdampak signifikan terhadap kelangsungan energi di daerah. Pendirian Pertashop sekaligus untuk menyerap tenaga kerja oleh pengusaha menengah dan daerah. Data lengkap tersaji di Laba Rp850/Liter dari Modal Awal Rp250 Juta, Pertashop Terus Tumbuh.

Gunung api Lawu Muda diketahui sebagai gunung api berfase istirahat yang masih mempunyai kemungkinan erupsi di masa depan. Keterbatasan data rekaman erupsi Gunung api Lawu Muda dan penelitian terkait, menunjukkan perhatian publik yang kurang terhadap bahaya erupsi.

Erupsi selanjutnya dapat berbahaya pada daerah pemukiman yang berada di sekitarnya. Hal tersebut terungkap dalam Studi Morfologi Puncak Gunung Api Lawu Muda, Pendekatan Prediksi Kronologi Erupsi di Masa Depan, hasil penelitian Yan Restu Freski, Subagyo Pramumijoyo, dan Agung Harijoko dari Fakultas Teknis Universitas Gajah Mada (UGM) Jogja dalam proceeding Seminar Nasional Kebumian ke-10 pada 2017 lalu. Selengkapnya bisa dibaca di Terakhir Erupsi 1885, Gunung Lawu Berpotensi Meletus Lagi.

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menetapkan label halal yang berlaku secara nasional. Penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH No. 40/2022 tentang Penetapan Label Halal.

Surat Keputusan ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022, ditandatangani oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, dan berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022. Penetapan label halal tersebut, menurut Aqil Irham, dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 UU No. 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Duduk perkara bisa dibaca di Pesan Kebijaksanaan dalam Gunungan yang Jadi Inspirasi Label Baru Halal.

Konten-konten premium di kanal Espos Plus menyajikan sudut pandang khas dan pembahasan mendalam dengan basis jurnalisme presisi. Membaca konten premium akan mendapatkan pemahaman komprehensif tentang suatu topik dengan dukungan data yang lengkap. Silakan mendaftar terlebih dulu untuk mengakses konten-konten premium di kanal Espos Plus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya