SOLOPOS.COM - Kapolsek Wungu, AKP Isnaini Ujianto, menunjukkan pelaku pencurian di minimarket di Desa Bantengan, Kecamatan Wungu, Madiun, Senin (15/3/2021). (Abdul Jalil/Madiunpos.com)

Solopos.com, MADIUN -- Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkot Madiun yang mencuri barang-barang di minimarket di Desa Bantengan, Kecamatan Wungu, tidak ditahan. Hal ini karena nilai kerugian hanya Rp497.000.

“Pelaku pencurian tidak ditahan karena nilai kerugiannya kecil. Ini termasuk tindak pidana ringan. Tetapi proses hukum tetap berjalan,” kata Kapolsek Wungu, AKP Isnaini Ujianto, Senin (15/3/2021).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dia menuturkan oknum PNS tersebut akan dikenai dengan Pasal 364 KUHP. Karena kerugian yang ditimbulkan kecil, maka berlaku Perma No. 2 tahun 2012 tentang penyesuaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHP. Maka jika nilai kerugian yang dicuri tidak lebih dari Rp2,5 juta termasuk tindak pidana ringan. Dengan hukuman penjara paling lama tiga bulan. Isnaini menyampaikan setelah proses pemeriksaan selesai, pelaku akan dikembalikan ke rumah.

Baca jugaBejat! Kakek Kakek di Madiun Hamili Seorang Siswi

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang oknum PNS melakukan pencurian ini karena terhimpit persoalan ekonomi. Pelaku selama ini memiliki utang di bank. Sedangkan uang gajinya setiap bulan habis digunakan untuk membayar angsuran.

“Karena gajinya habis untuk bayar utang, sedangkan sisa gajinya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan harian. Pelaku kemudian melakukan pencurian itu,” jelas dia.

Dia menuturkan oknum PNS ini berusia 43 tahun dan merupakan warga Kelurahan Oro-Oro Ombo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun. Dari pengakuannya, pelaku ini sudah melakukan pencurian sebanyak dua kali. “Menurut pengakuannya, pelaku ini melakukan pencurian sebanyak dua kali di dua toko yang berbeda. Salah satunya di Bantengan,” jelas dia.

Baca jugaPNS di Madiun Mencuri Barang di Minimarket, Ternyata Ini Motifnya

Dimasukan ke Tas

Barang-barang curian itu, lanjut kapolsek, digunakan sendiri bukan untuk dijual. Oknum PNS tersebut masih bujang. Nilai kerugian dari aksi pencurian itu senilai Rp497.000. “Pelaku belum mempunyai anak dan istri, masih bujang,” ungkapnya.

Aksi oknum PNS ini berhasil terungkap saat melakukan pencurian di minimarket yang ada di Desa Bantengan, Kecamatan Wungu. Pada Minggu (14/3/2021) sekitar pukul 10.45 WIB, pelaku melakukan pencurian di dalam toko tersebut.

Modus operandinya, pelaku masuk ke toko itu dan mengambil barang-barang kemudian dimasukkan ke dalam tas krem yang telah disiapkan. Setelah mengambil barang-barang itu, pelaku kemudian ke kasir dengan membawa 12 sachet detergen. Cara ini dilakukan untuk mengelabui karyawan toko.

“Modusnya, pelaku mengambil barang kemudian dimasukkan di dalam tas. Untuk menghindari kecurigaan karyawan, pelaku membawa 12 sachet detergen ke kasir untuk dibayar,” terang dia.

Baca jugaDor! 2 Pelaku Pencurian Truk di Godong Asal Boyolali Ditembak di Kaki

Namun, aksi pencurian oknum PNS itu berhasil diketahui salah seorang karyawan toko. Karyawan itu selanjutnya meminta pelaku menunjukkan isi tas tersebut. Lantaran takut ketahuan, pelaku pun tidak memperbolehkan tasnya dibuka.

“Aksi saling berebut tas pun terjadi. Karena pelakunya ini seorang pria, tenaganya mungkin lebih kuat, sehingga bisa mengambil alih tas dan kemudian kabur,” jelasnya.

Saat hendak kabur dengan mengendarai sepeda motornya, oknum PNS itu berhasil dibekuk oleh pemilik toko. Selanjutnya, pelaku diserahkan ke Polsek Wungu.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya