SOLOPOS.COM - Petugas Satpol PP Kabupaten Wonogiri memberikan surat teguran kepada pengelola Oke Resto di Jl Kapten Tendean, Kelurahan Wonokarto, Wonogiri agar menghentikan operasional karaoke, Rabu (5/3/2014). (Bony Eko Wicaksono/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SOLO–Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) KabupatenWonogiri memberhentikan operasional karaoke Oke Resto di Jl Kapten Tendean, Kelurahan Wonokarto, Wonogiri, Rabu (5/3/2014) siang. Pasalnya, selama ini, restoran tersebut tak mengantongi izin usaha karaoke.

Informasi yang dihimpun Solopos.com, warga setempat mengeluhkan karaoke Oke Resto yang beroperasi hingga tengah malam. Mereka merasa terganggu dengan suara gaduh yang berasal dari karaoke Oke Resto pada malam hari. Warga juga mengeluhkan kendaraan bermotor para pengunjung restoran yang kerap melintang di depan pintu rumah penduduk.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Seorang warga setempat, Pujianti, mengatakan karaoke Oke Resto beroperasi sejak dua bulan lalu. Kenyamanan warga terusik lantaran dentuman suara yang berasal dari usaha karaoke restoran. Pihaknya melayangkan surat resmi ke Bupati Wonogiri dan instansi terkait beberapa waktu lalu.

Surat tersebut berisi keluhan warga terkait keberadaan karaoke Oke Resto yang beroperasi hingga tengah malam. “Saya dua kali dikecewakan oleh pemilik Oke Resto. Kalau hanya membuka usaha restoran tidak masalah, namun kalau karaoke sangat mengganggu kenyamanan warga. Saya minta karaoke tersebut ditutup,” ujarnya.

Dia mengaku telah berkali-kali menegur pengelola Oke Resto agar memberhentikan usaha karaoke lantaran mengganggu kenyamanan warga setempat. Namun, teguran itu tak digubris oleh pengelola restoran.

Usaha karaoke di restoran itu tetap beroperasi hingga tengah malam. “Sudah pernah ditegur anak saya langsung agar menghentikan operasional karaoke namun sepertinya tak digubris,” katanya.

Kasi Penegakan Perda Satpol PP Wonogiri, Sulardi, menuturkan pihaknya telah memberikan surat teguran kepada pengelola restoran agar menghentikan usaha karaoke. Menurut dia, pengelola restoran belum mengantongi izin usaha karaoke yang diterbitkan oleh Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan (BPMPP) Wonogiri.

Selanjutnya, pengelola restoran diminta segera mengurus izin usaha karaoke secepatnya. Selain itu, pengelola restoran juga harus mengurus izin lingkungan terhadap warga setempat. “Usaha karaoke dihentikan sementara sebelum pengelola restoran mengantongi izin usaha karaoke. Tapi untuk restoran tak masalah, hanya usaha karaokenya yang tak ada izinnya,” papar dia.

Sementara itu, pengelola Oke Resto, Sri Ariyani, mengungkapkan usaha karaoke tersebut merupakan fasilitas restoran untuk menghibur para pengunjung. Sebenarnya, jam operasional karaoke dibatasi hingga pukul 20.30 WIB. Kendati demikian, pihaknya siap mengurus izin usaha karaoke ke intansi terkait.

Tak hanya itu, pihaknya juga akan menaati aturan dengan mengurus izin lingkungan terhadap pemerintahan kelurahan dan warga setempat. “Kami segera mengurus izin karaoke ke instansi terkait,” pungkas dia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya