SOLOPOS.COM - Karyawan di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). (Bisnis-Abdullah Azzam)

Solopos.com, JAKARTA — ?Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama dengan Kepolisian RI dan Kementerian Komunikasi dan Informatika sejak 2018 telah menindak 3.516 aplikasi rentenir online atau perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal yang berpotensi melanggar hukum.

Tindakan tegas diambil setelah OJK melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) melaporkan adanya banyak aduan terkait aksi pinjol ilegal yang terus merebak.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Tindakan tegas dilakukan dengan melakukan cyber patrol dan sejak 2018 telah memblokir/menutup 3.516 aplikasi/website pinjaman online (pinjol) ilegal,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso melalui keterangan resmi OJK, Jumat (15/10/2021), yang dilansir liputan6.com.

Baca juga: Wow, Neraca Perdagangan RI Surplus 17 Bulan Beruntun!

Menurut laporan OJK sejak 2019, jumlah pengaduan terkait aksi pinjol ilegal mencapai 19.711 aduan. Sebanyak 52,97 persen (10.411 aduan) di antaranya masuk dalam kategori pelanggaran ringan/sedang, sementara 47,03 persen (9.270) aduan lainnya masuk kategori pelanggaran berat.

Dia menjelaskan bentuk pengaduan dengan pelanggaran berat yang ditemukan, antara lain terkait masalah pencairan tanpa persetujuan pemohon. Kemudian, ancaman penyebaran data pribadi, penagihan kepada seluruh kontak HP dengan teror dan intimidasi, serta penagihan dengan kata kasar dan pelecehan seksual.

OJK lantas mencirikan tindak-tanduk yang kerap dilakukan pinjol ilegal, seperti menetapkan suku bunga tinggi pada suatu pinjaman, fee besar, dendam tidak terbatas, hingga teror atau intimidasi.

Baca juga: Milenial dan Gen Z Paling Banyak Memanfaatkan Subsidi Rumah

Sebelumnya diberitakan, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo terkait maraknya pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat dengan menginstruksikan jajaran kepolisian untuk menindak tegas kejahatan fintech peer to peer (p2p) lending.

“Kejahatan pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat sehingga diperlukan langkah penanganan khusus. Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi Pre-emtif, Preventif maupun Represif,” kata Sigit saat memberikan pengarahan kepada Polda jajaran melalui video conference (vidcon) di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/10/2021).

Perlindungan kepada Masyarakat

Dalam pengarahannya, Sigit menjelaskan, pelaku kejahatan pinjol ilegal kerap memberikan promosi atau tawaran yang membuat masyarakat tergiur untuk menggunakan jasa layanan tersebut. Sehingga, hal tersebut menjadi salah satu penyebab banyaknya korban dari pinjol ilegal.

“Harus segera dilakukan penanganan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat,” ujar Sigit dilansir Antara.

Sigit menegaskan pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat, karena data diri korban bakal dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan apabila telat membayar ataupun tidak bisa melunasi pinjamannya.

Baca juga: Faisal Basri Sebut Kereta Cepat Jakarta-Bandung Proyek Mubazir

Lebih mengkhawatirkan lagi, kata Sigit, ada beberapa kasus bunuh diri lantaran tidak mampu melunasi pinjaman karena bunga yang besar dari pinjol ilegal tersebut.

“Banyak juga ditemukan penagihan yang disertai ancaman. Bahkan dalam beberapa kasus ditemukan para korban sampai bunuh diri akibat bunga yang semakin menumpuk dan tidak membayar,” kata mantan Kabareskrim Polri ini.

Polri mencatat telah menerima 370 laporan polisi terkait kejahatan pinjol ilegal hingga Oktober 2021. Dari jumlah itu, 91 di antaranya telah selesai, 278 proses penyelidikan dan tiga tahap penyidikan.

Untuk itu, Sigit menekankan kepada seluruh jajarannya untuk aktif melakukan edukasi dan sosialisasi serta literasi digital kepada masyarakat akan bahayanya memanfaatkan layanan Pinjol ilegal. Kemudian, mendorong kementerian/lembaga untuk melakukan pembaharuan regulasi pinjaman online.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya