SOLOPOS.COM - Karyawan di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). (Bisnis-Abdullah Azzam)

Solopos.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengeluarkan peraturan untuk memperkuat perlindungan konsumen. Belum lama ini OJK menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Selanjutnya, dengan POJK yang baru maka POJK Nomor 1/POJK.07/2013 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Ketentuan baru tersebut mengatur penerapan perlindungan konsumen oleh industri jasa keuangan sejak perencanaan produk, pelayanan, dan penyelesaian sengketa.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Selain itu, POJK itu memperjelas kewajiban prinsip keterbukaan dan transparansi informasi produk dan layanan serta peningkatan perlindungan data dan informasi konsumen.

Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Piter Abdullah, POJK terbaru tersebut menjadi upaya yang sangat bagus dalam konteks perlindungan konsumen, sehingga mampu melengkapi semua regulasi lain.

Kendati begitu, dia menilai keberhasilan regulasi tersebut masih akan bergantung kepada banyak hal. Salah satunya, kemauan konsumen untuk belajar mengenai literasi keuangan.

Baca Juga: Akuisisi Fintech, BRI Apresiasi OJK Siapkan Regulasi Baru

“Edukasi konsumen misalnya, tidak hanya ditentukan oleh upaya edukasi dari regulator dan perusahaan keuangan, tetapi juga bergantung kepada kemauan belajar dari konsumen,” kata Piter, Rabu (18/5/2022). Menurutnya, faktor utama keberhasilan dari regulasi tersebut berada pada kesadaran konsumen.

Dia menilai OJK perlu membangkitkan kesadaran konsumen untuk berusaha melindungi dirinya sendiri. “Semua aturan proteksi dari regulator akan sia-sia kalau konsumennya tidak berupaya maksimal melindungi diri sendiri,” lanjut Piter.

Sementara itu Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Tirta Segara, mengatakan POJK tersebut semakin memperkuat pengaturan perlindungan konsumen dan kewajiban pelaku usaha jasa keuangan sebagai respons terhadap dinamika di sektor jasa keuangan.

Dia menambahkan, penguatan perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan sangat diperlukan untuk menyesuaikan perkembangan inovasi dan teknologi yang cepat dan dinamis.

Berita ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul: OJK Perkuat Perlindungan Konsumen, Pengamat: Literasi Keuangan Kuncinya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya