SOLOPOS.COM - Karyawan di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). (Bisnis-Abdullah Azzam)

Solopos.com, JAKARTA — Ada dua aturan baru yang diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam rangka mendorong penyaluran kredit, serta penguatan kesehatan pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).

Baca Juga: Hore, OJK Sebut Tren Kinerja Industri Keuangan Membaik

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Dalam beleid pertama, OJK menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 3/POJK.03/2022 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan BPR dan BPRS. Aturan itu dikeluarkan untuk mendorong peningkatan penerapan manajemen risiko dan tata kelola industri BPR dan BPRS yang semakin kompleks. Hal itu seiring dengan perkembangan industri jasa keuangan, inovasi produk serta layanannya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

“Perkembangan industri BPR dan BPRS yang dinamis harus diiringi dengan penguatan pada aspek manajemen risiko dan tata kelola agar kelangsungan usahanya dapat tetap terjaga, agile, dan resilient,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan, Heru Kristiyana, Senin (18/4/2022).

Baca Juga: Aset BPR Bank Daerah Karanganyar Naik Rp43,2 M, Nihil Kredit Macet

Menurut Heru, penerapan manajemen risiko dan tata kelola diharapkan dapat mengurangi peristiwa mengejutkan yang negatif. Misalnya kejadian fraud dan risiko likuiditas, yang dapat memengaruhi kinerja BPR dan BPRS. Penerapan manajemen risiko dan tata kelola pada BPR dan BPRS juga merupakan bagian dari pilar pertama penguatan struktur dan keunggulan kompetitif Roadmap Pengembangan Perbankan Indonesia bagi BPR dan BPRS. Dengan begitu dapat mendukung pencapaian peningkatan kinerja dan pertumbuhan industri keduanya secara berkelanjutan.

Di dalam ketentuan itu, penilaian tingkat kesehatan BPR dan BPRS menggunakan pendekatan risiko dengan cakupan penilaian terhadap faktor profil risiko, tata kelola, rentabilitas, dan permodalan melalui analisis komprehensif serta terstruktur.  Adapun, penilaian tingkat kesehatan dilakukan oleh BPR dan BPRS paling sedikit dilakukan per semester. Hal tersebut akan berlaku sejak laporan Desember 2022 untuk tahapan uji coba dan pengenaan sanksi berlaku efektif sejak laporan Desember 2023.

Baca Juga: Syarat Dapatkan Kredit Lunak Mentari BPR BKK Wonogiri 3% Setahun

Hingga Februari 2022, OJK mencatat terdapat 1.464 BPR dan 164 BPRS dengan total aset senilai Rp187,15 triliun. Seluruh BPR dan BPRS telah melayani lebih dari 14 juta nasabah di seluruh Indonesia.

Sementara itu, OJK juga merilis POJK Nomor 5/POJK/2022 tentang Lembaga Pengelolaan Informasi Perkreditan (LPIP). Upaya ini dalam rangka mendorong penyaluran kredit dan inklusi keuangan melalui pengembangan informasi perkreditan. Penerbitan POJK Nomor 5/POJK.03/2022 dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk melakukan penyempurnaan secara signifikan dan komprehensif atas pengaturan existing, yakni POJK Nomor 42/POJK.03/2019.

Baca Juga: Wow, OJK Laporkan Restrukturisasi Terdampak Covid-19 Turun

Pokok penyempurnaan dalam POJK LPIP terdiri atas penegasan LPIP sebagai lembaga pemeringkatan di sektor jasa keuangan, peningkatan modal disetor minimum dan pengaturan modal bersih dalam menjamin keberlangsungan bisnis LPIP dalam rentang lima tahun ke depan.  Serta terdiri dari pengembangan produk dan jasa LPIP, pembatasan akses data Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) untuk LPIP, dan implementasi tata kelola di LPIP.

Berita ini telah tayang di Bisnis.com berjudul: OJK Rilis Aturan Baru untuk BPR, BPRS, dan LPIP, Ini Isinya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya