SOLOPOS.COM - Ilustrasi gadai emas (Shoqib Angriawan/JIBI/Solopos)

Solopos.com, JOGJA — Masyarakat di Daerah Istimewa Yogyakarta nampaknya harus lebih berhati-hati saat ingin menggadakain barang di pegadaian. Hal ini karena ada sebanyak 18 pegadaian ilegal atau beroperasi tanpa izin yang tersebar di wilayah DIY.

Itu menjadi temuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan DIY yang berasal dari aduan, koordinasi, hingga tinjauan lapangan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala OJK Perwakilan DIY, Parjiman, mengatakan pegadaian sebagai bagian industri jasa keuangan wajib memiliki izin operasi agar mudah diawasi.

“Jika tidak ada izin, bagaimana bisa diawasi, dibina, dan kalau ada sengketa diselesaikan dengan baik. Selain itu izin ini terutama untuk memberikan kepastian perlindungan ke masyarakat,” kata Parjiman, Rabu (25/1/2023).

Beroperasinya pegadaian ilegal, menurut Parjiman, membuat masyarakat lebih berisiko mengalami kerugian.

“Kalau tanpa izin tentu beda dengan yang resmi berizin. Pegadaian ilegal ini tidak ada yang bisa menjamin agunan yang diberikan aman dan terjaga sesuai perjanjian penggadaian, bisa-bisa dibawa lari kan,” jelasnya.

Parjiman menjelaskan pegadaian legal pasti memiliki izin resmi dan akan selalu memberikan tanda izinnya ke nasabah.

“Jadi kalau yang resmi ini pasti menunjukan surat izinnya, ini mudah dikenali dan masyarakat harus lebih berhati-hati supaya tidak tertipu,” ujarnya.

Bunga pegadaian legal, lanjut Parjiman, juga lebih jelas skemanya dan adil ke nasabah. “Bunganya jelas dan terukur bisa dipertanggungjawabkan, agunannya juga pasti dilindungi. Kalau yang ilegal ini yang harus dihindari karena resikonya lebih tinggi merugikannya,” ucapnya.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Hanya Ada 10 Pegadaian Resmi di DIY, OJK Temukan 18 Pengadaian Ilegal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya