SOLOPOS.COM - Ilustrasi Kredit (JIBI/Harian Jogja/bisnis.com)

Solopos.com, JAKARTA –– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan restrukturisasi kredit sudah salurkan ke 5,1 juta debitur.

OJK pun mencatatkan jumlah restrukturisasi kredit per Juli 2021 yang dilakukan oleh 101 bank di Indonesia sudah menyentuh Rp779 Triliun. Dimana kebijakan restrukturisasi ini sudah dirasakan oleh 5,1 juta debitur yang terbagi ke sektor UMKM dan Non-UMKM.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan puncak restrukturisasi perbankan terjadi pada 2 November 2020. Terdapat 101 bank mengimplementasikan relaksasi itu kepada 7,55 juta debitur dengan outstanding kredit Rp914 triliun.

Baca Juga: Kredit Tanpa Agunan hingga Rp100 Juta, Berikut Daftar Bank BUMN Penyalur KUR

Heru pun menambahkan 72 persen atau 3,6 juta debitur yang menerima restrukturisasi adalah UMKM, meskipun secara nominal baki debetnya lebih rendah, hingga juli 2021,baki debet restrukturisasi sektor UMKM sudah mencapai Rp285 triliun. Sedangkan non-UMKM mencapai Rp494 triliun.

“Walaupun sudah mengalami penurunan, Rp779 triliun ini adalah jumlah yang sangat besar. Saya mencatat jumlah ini adalah restrukturisasi kredit terbesar sepanjang sejarah perbankan kita,” ujar Heru dalam webinar virtual Selasa (7/9/2021) seperti dilansir Bisnis.com.

Baca Juga: Penyaluran KUR Meningkat Pesat, Sinyal Pemulihan Ekonomi

Adapun, restrukturisasi kredit hingga akhir tahun 2020 memang tercatat lebih tinggi dari Juli 2021. Dimana total outstanding restrukturisasi kredit November 2020 mencapai Rp914 triliun dan sudah menyasar 7,55 juta debitur.

Sebelumnya Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menjelaskan bahwa keputusan untuk memperpanjang restrukturisasi diambil untuk terus menjaga momentum percepatan pemulihan ekonomi nasional dan stabilitas perbankan serta kinerja debitur restrukturisasi Covid19 yang sudah mulai mengalami perbaikan.

“Restrukturisasi kredit yang kami keluarkan sejak awal 2020 telah sangat membantu perbankan dan para debitur termasuk pelaku UMKM. Untuk menjaga momentum itu dan memitigasi dampak dari masih tingginya penyebaran Covid 19 maka masa berlaku relaksasi restrukturisasi kami perpanjang hingga 2023,” kata Wimboh dalam keterangan resmi OJK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya