Anda bisa mencari berdasar kategori
atau judul berita
Masukan kata kunci

OJK Perpanjang Masa Restrukturisasi Kredit, Apa Konsekuensi dan Bagaimana Kesiapan Bank?

OJK Perpanjang Masa Restrukturisasi Kredit, Apa Konsekuensi dan Bagaimana Kesiapan Bank?
user
Minggu, 5 September 2021 - 19:05 WIB
share
SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Antara/Sigid Kurniawan)

Solopos.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan memperpanjang tenggat relaksasi restrukturisasi kredit dari 31 Maret 2022 menjadi 31 Maret 2023. Perpanjangan stimulus tersebut juga berlaku bagi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan BPR Syariah. Dalam Rapat Dewan Komisioner, Kamis (2/9/2021), Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, menjelaskan keputusan itu diambil untuk menjaga momentum percepatan pemulihan ekonomi nasional dan stabilitas perbankan serta kinerja debitur restrukturisasi Covid-19 yang sudah mulai mengalami perbaikan.

“Restrukturisasi kredit yang kami keluarkan sejak awal 2020 telah sangat membantu perbankan dan para debitur termasuk pelaku UMKM. Untuk menjaga momentum itu dan memitigasi dampak dari masih tingginya penyebaran Covid-19 maka masa berlaku relaksasi restrukturisasi kami perpanjang hingga 2023,” kata Wimboh. Hingga saat ini, perbankan terus melanjutkan kinerja yang baik, seperti pertumbuhan kredit yang positif mulai Juni dan angka loan at risk (LaR) yang menunjukkan tren menurun, meski masih relatif tinggi. Adapun, angka NPL sedikit mengalami peningkatan dari 3,06 persen pada Desember 2020 menjadi 3,35 persen pada Juli 2021.

Solopos Stories
Rekomendasi
Berita Lainnya

Koran Solopos


Berita Populer

Dapatkan akses tak terbatas
Part of Solopos.com
ISSN BRIN