SOLOPOS.COM - Karyawan di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). (Bisnis-Abdullah Azzam)

Solopos.com, JAKARTA–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat bisnis pinjaman online (pinjol) agar lebih sehat dan transparan.

Dahulu, ketika platform peer-to-peer (P2P) lending yang lebih dikenal sebagai pinjaman online (pinjol) belum memiliki aturan ketat, para pemain kesulitan memperluas pangsa pasar karena terlibat persaingan yang tidak sehat.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Alhasil, pemain P2P lending menyambut baik aturan anyar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buat industri lewat POJK No. 10/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, pengganti sekaligus pelengkap aturan terdahulu, POJK No. 77/2016.

CEO & Co-founder PT Lunaria Annua Teknologi (KoinWorks) Benedicto Haryono menjelaskan bahwa aturan ini perlu buat ekosistem tekfin P2P lending, supaya ke depan tidak ada lagi platform yang hanya bermodal aplikasi atau laman website untuk beroperasi, namun menjalankan bisnis secara serampangan.

“Secara umum, KoinWorks melihat aturan baru ini akan berdampak positif, karena tidak hanya memperketat aturan, tapi juga meningkatkan transparansi penyelenggara. Dengan begitu, industri ini bukan lagi hanya dilihat kuantitas pemain dan pinjaman yang disalurkan, tapi juga kualitasnya,” ujarnya, Rabu (20/7/2022).

Baca Juga: Awas! Modus Pinjol Ilegal, Transfer Uang ke Rekening Tanpa Pengajuan

Menurut Ben, industri yang semakin kuat berdampak terhadap munculnya keyakinan, kepercayaan, dan rasa aman bagi masyarakat.

Akhirnya, industri bisa lebih mudah menarik masyarakat yang sebelumnya masih takut menjadi pengguna, baik dari sisi pemberi pinjaman (lender) maupun peminjam (borrower).

KoinWorks optimistis bisa memenuhi semua ketentuan POJK terbaru, namun pihaknya pun masih terus mempelajari dan menyesuaikan setiap butir regulasi terbaru yang telah ditetapkan.

“Mengenai perubahan yang ditetapkan POJK terbaru, seperti peningkatan permodalan minimal, ketentuan perizinan, dan sebagainya yang membuat aturan lebih ketat, merupakan hal yang baik. Sebagai pemain fintech yang sudah berkecimpung cukup lama, kami percaya rekan-rekan yang terlibat dalam penyusunan POJK terbaru ini telah memiliki kajian dan pertimbangan yang matang,” tambahnya.

Government Relations PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) Anna Urbinas mengungkapkan aturan baru akan memberikan kepastian bahwa setiap platform dalam industri P2P lending merupakan platform yang layak dipercaya para pengguna.

Baca Juga: OJK Terbitkan Aturan Baru Untuk Pinjol, Ini Isinya

“Tentunya kebijakan baru ini pasti sudah mempertimbangkan banyak sekali faktor dalam industri, dengan tujuan membangun ekosistem keuangan yang baik. Maka dari itu, AdaKami sejak awal terus mendukung adanya aturan baru,” ungkap Anna.

AdaKami mengaku tengah berusaha untuk memenuhi ketentuan ekuitas minimum tahun ini. AdaKami pun punya semangat memperbesar kolaborasi dengan lembaga keuangan, untuk memenuhi aturan pembatasan porsi pendanaan super lender non-lembaga keuangan.

“Sejauh yang kami pelajari, untuk pemenuhan ketentuan pasti ada saja tantangannya. Tapi, emang karena pendekatan kami sejauh ini salah satunya adalah compliance, AdaKami optimis bisa memenuhi ketentuan sebelum deadline yang telah ditentukan. Kita akan terus melakukan komunikasi aktif dengan pihak internal dan eksternal,” tambahnya.

OJK bakal mempertimbangkan pencabutan moratorium pendaftaran pemain tekfin P2P lending baru dalam waktu dekat.

Menanggapi hal ini, CEO PT Mulia Inovasi Digital (Danain) Budiardjo Rustanto mengaku tidak takut persaingan dalam industri kembali menjadi lebih ketat, karena POJK terkini telah membuat pemain baru yang berminat memasuki industri menjadi lebih terseleksi.

Baca Juga: Tanpa Ampun! SWI Blokir 1.120 Platform Investasi Bodong

“Aturan terbaru menyebut pemain harus memiliki modal disetor pada saat pendirian paling sedikit Rp25 miliar. Artinya, para platform baru pasti punya kekuatan permodalan. Ini positif, karena persaingan menjadi lebih sehat. Sudah tidak seperti dulu lagi, di mana platform bisa mendaftar dulu dan langsung beroperasi, baru kemudian mengurus perizinan di kemudian hari,” ungkapnya.

Berita telah tayang di Bisnis.com berjudul OJK Perketat Bisnis Pinjol, Masih Bakal Ada yang Ilegal?

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya