SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pinjaman Online (Solopos)

Solopos.com, BADUNG — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan peraturan No. 22/2022 tentang Kegiatan Penyertaan Modal oleh Bank Umum. Aturan ini menetapkan penyertaan modal oleh bank paling tinggi 35 persen kepada perusahaan finansial berbasis teknologi (financial technology/fintech) seperti peer to peer lending alias pinjaman online (pinjol), agregator, hingga sistem pembayaran.

Latar belakang terbitnya peraturan ini karena OJK menimbang pesatnya perkembangan teknologi informasi mampu mengubah proses bisnis industri jasa keuangan, sehingga diperlukan kolaborasi perbankan dengan perusahaan bidang keuangan dalam suatu ekosistem digital.

Promosi Sistem E-Katalog Terbaru LKPP Meluncur, Bisa Lacak Pengiriman dan Pembayaran

“Kolaborasi tersebut salah satunya dapat dilakukan melalui kegiatan penyertaan modal,” ujar Direktur Humas OJK Darmansyah dalam keterangan tertulis seperti dilansir dari Bisnis.com, Rabu (16/11/2022). Darmansya mengatakan sebagai upaya meningkatkan daya saing, terdapat kebutuhan bagi industri perbankan untuk melakukan penyertaan modal pada perusahaan finansial berbasis teknologi informasi.

“Agar mendukung hal tersebut, OJK menerbitkan peraturan terkait penyertaan modal yang lebih bersifat principle based untuk mendukung strategi bisnis bank dan harmonisasi dengan ketentuan saat ini,” pungkasnya. Terkait hal tersebut, Pasal 6 ayat 1 POJK No.22/2022 mengatur jumlah seluruh portofolio penyertaan modal oleh bank paling tinggi 35 persen dari modal bank.

Seluruh portofolio yang dimaksud merupakan jumlah penyertaan modal pada seluruh investee atau penerima modal, termasuk peningkatan penyertaan modal dan dividen saham. Adapun dalam Pasal 5 ayat 1 menyebutkan penyertaan modal dapat dilakukan secara langsung melalui pasar modal.

Sementara itu, dalam ayat 2 pada pasal yang sama menyebutkan penyertaan modal hanya dilakukan untuk investasi jangka panjang, bukan untuk jual-beli saham. Sebelumnya, Direktur Eksekutif Segara Institute Piter Abdullah mengatakan penyertaan modal maksimal sebesar 35 persen dari modal bank untuk perusahaan fintech dinilai cukup aman.

Menurut Piter, kepemilikan bank di perusahaan fintech memang harus dibatasi dan batas maksimal 35 persen disebut sudah cukup aman sehingga memposisikan bank sebagai pengendali. “Tidak ada rumusan [harus] berapa. Tetapi dengan dibatasi 35 persen berarti uang bank tidak terlalu besar ditempatkan di fintech. Kalau 100 persen jelas terlalu besar,” kata Piter beberapa waktu lalu.

Piter mengatakan bank sebelumnya masih dibatasi oleh ketentuan kehati-hatian. Seperti diketahui, dalam POJK Nomor 36/POJK.03/2017, bank hanya dapat melakukan penyertaan modal perusahaan di luar lembaga jasa keuangan lewat anak usaha modal ventura.

Oleh karena itu, dengan berlakunya aturan baru ini, POJK No.36/POJK.03/2017 tentang Prinsip Kehati-hatian dalam Kegiatan Penyertaan Modal dan PBI No.15/11/PBI/2013 tentang Prinsip Kehati-hatian dalam Kegiatan Penyertaan Modal telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Mantap! OJK Izinkan Bank Kuasai Saham Pinjol dkk Maksimal 35 Persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya