SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui OJK Institute atau OJKI menggelar lomba Karya Riset Ilmiah atau Karisma OJKI 2021 dengan hadiah total Rp100-an juta.

Lomba yang dibuka untuk kategori umum dan mahasiswa ini sudah dimulai dengan pendaftaran pada 12Februari 2021. Pendaftaran Karisma OJKI 2021 dibuka hingga 30 Juli 2021.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dalam rilis dari OJK yang diterima Solopos.com, Jumat (28/5/2021), dijelaskan lomba yang sejalan dengan fungsi OJK sebagai menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan seluruh kegiatan sektor jasa keuangan secara efektif dan efisien ini, mengambil tiga topik pembahasan. Peserta bisa memilih tema riset satu di antara tiga tema tersebut.

Baca juga: Makin Berkualitas, Magister Manajemen UKSW Salatiga Kini Terakreditasi Unggul

Ekspedisi Mudik 2024

Tiga tema dimaksud adalah Penguatan Manajemen Risiko Sektor Jasa Keuangan di Era Digital, Pengembangan Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Berbasis Teknologi Digital (Supervisory Technology), dan Penerapan dan Pengembangan Regulatory Technology (Regtech) pada sektor Jasa Keuangan.

Secara terperinci, lomba Karisma OJK Institute 2021 dilaksanakan mulai tanggal 12 Februari sampai 11 September 2021. Tahapan kegiatan dimulai pendaftaran dan pengumpulan karya ilmiah mulai 12 Februari sampai 30 Juli 2021.

Selanjutnya, pengumuman karya tulis terpilih pada 31 Agustus 2021, penjurian dan pemaparan karya tulis terpilih pada 7-8 September 2021, dan pengumuman pemenang pada tanggal 11 September 2021.

Baca juga: Rajin Ngeprank Call Center 110, Bocah 12 Tahun Ini Ditangkap Polisi

Sembilan Juri

Karisma OJKI 2021 melibatkan sembilan juri yang kompeten di bidangnya masing-masing. Mereka terdiri atas tiga pejabat OJK, dua diantaranya berasal dari pengawas lembaga jasa keuangan; tiga orang akademisi dari perguruan tinggi; dan tiga orang praktisi dari sektor jasa keuangan.

Sementara itu, bagi peserta dengan karya terbaik versi juri berhak mendapatkan hadiah uang tunai dengan nilai total Rp100-an juta.

Juara I Kategori Umum Karisma OJKI 2021 berhak mendapatkan uang tunai Rp20 juta dan sertifikat. Sementara Juara 2 mendapatkan Rp15 juta berikut Sertifikat, dan Juara 3 bisa membawa pulang hadiah uang tunai Rp10 juta dan sertifikat.

Baca juga: Membandingkan Harta Ganjar dan Puan Maharani, Bagai Bumi dan Langit

Sedangkan Juara Harapan 1, 2, dan 3, untuk Kategori Umum masing-masing bisa mengantongi uang tunai Rp7.5 juta, Rp5 juta, Rp3 juta, semuanya beserta sertifikat.

Untuk peserta Kategori Mahasiswa, juga tersedia hadiah dengan perincian Juara 1 Rp15 juta, Juara 2 Rp10 juta, dan juara 3 Rp7,5 juta. Semuanya berikut sertifikat.

Sedangkan Juara Harapan 1,2, dan 3 Kategori Mahasiswa, mendapatkan uang tunai masing-masing Rp5 juta, Rp3 juta, dan Rp2 juta, plus sertifikat.

Baca juga: 2 Pelaku Taruh Meja di Tengah Jalan Dibal Boyolali Ternyata Masih ABG

Syarat Peserta

Peserta dapat mendaftar dan mengakses informasi lebih lengkap pada website karismaojki.com. Peserta kegiatan tidak dipungut biaya alias gratis dan lomba dapat diikuti oleh mahasiswa maupun masyarakat umum asalkan memenuhi syarat.

Lantas syarat apas aja yang harus dipenuhi peserta Karisma OJKI 2021? Berikut perinciannya:

1. Pesera merupakan Warga Negara Indonesia dan bukan merupakan OJK, Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Kementerian Keuangan.

2. Peserta dibagi menjadi 2 kategori yaitu peserta umum dan peserta mahasiswa.

3. Peserta kategori umum merupakan WNI dengan pendidikan minimal Sarjana (S-1) sederajat.

Baca juga: 2 Pelaku Letakkan Meja di Tengah Jalan Dibal Boyolali Tertangkap!

4. Peserta Karisma OJKI 2021 kategori mahasiswa merupakan WNI yang masih berstatus sebagai mahasiswa jenjang S-1 atau S-2 yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Mahasiswa. Mahasiswa jenjang S-3 bisa berpartisipasi pada kategori umum.

5. Karya tulis ilmiah (KTI) merupakan karya tulis orisinil yang belum pernah dimuat dalam bentuk apapun dan dimedia manapun serta bukan merepakan hasil saduran atau terjemahan, dan bukan kompilasi berbagai sumber.



6. KTI diutamakan menggunakan metode kuantitatif dengan sumber data sekunder.

7. KTI dapat ditulis secara perorangan maupun kelompok maksimal 3 orang per kelompok.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya