SOLOPOS.COM - Ilustrasi logo OJK. (Istimewa)

Solopos.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan moratorium pengajuan izin bagi pelaku perusahaan finansial teknologi (fintek) pendanaan bersama atau pinjaman online (pinjol) masih berlaku.

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II OJK Moch Ihsanuddin menyebutkan moratorium tetap berlaku meskipun OJK telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 10 Tahun 2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Teknologi Informasi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Memang saat ini kita sedang mengevaluasi secara cermat. Kita juga tidak bisa melakukan keputusan sendiri,” kata Ihsan seperti dilansir Antara, yang dikutip Jumat (5/8/2022) seperti dilansir Antara.

Menurutnya moratorium izin sehingga menghambat munculnya pinjol baru berizin OJK guna mencegah kemunculan fintech peer to peer lending atau pinjol yang meresahkan masyarakat.

“Kami sedang komunikasikan juga dengan Menkominfo, sehingga kami tidak dipersalahkan, karena beberapa waktu yang lalu ada arahan yang spesifik, ada yang ingin pinjol ditutup saja karena menyusahkan,” katanya.

Baca Juga: Plafon hingga Rp50 Juta, Ini Syarat & Cara Ajukan KUR Mikro BRI Online

Dia mengatakan penerbitan POJK Nomor 10 Tahun 2022 membuat regualtor lebih kuat dalam sisi pengawasan terhadap industri pinjol.

Otoritas juga tengah menyiapkan sistem berbasis teknologi informasi (TI) terkait pelaporan dan analisis kegiatan pinjol. “Kami sedang komunikasikan secara intensif, semoga dalam waktu tidak terlalu lama nanti akan disampaikan kepada publik,” ujarnya.

Ihsan menekankan, OJK secara regulasi semakin siap dengan adanya rambu-rambu yang baru. “Selain itu, juga dengan sistem transparansi yang telah diatur dapat membuat industri semakin tertib,” ujarnya.

Ketentuan baru bagi pinjol dituangkan dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (POJK LPBBTI/Fintech P2P Lending). POJK ini berlaku sejak diundangkan pada 4 Juli 2022 dan sekaligus mencabut POJK 77/2016.

Baca Juga: OJK Perketat Bisnis Pinjol, Masihkah yang Ilegal?

“POJK LPBBTI ini dikeluarkan untuk mengembangkan industri keuangan yang dapat mendorong tumbuhnya alternatif pembiayaan, mempermudah dan meningkatkan akses pendanaan bagi masyarakat dan pelaku usaha melalui suatu layanan pendanaan berbasis teknologi informasi,” ujar Deputi Komisioner Humas dan Logistik Anto Prabowo melalui siaran pers, Jumat (15/7/2022).

Salah satu poin penting ketentuan baru yang diatur dalam POJK LPBBTI ini adalah ketentuan permodalan saat pendirian. Penyelenggara LPPBTI harus didirikan dalam bentuk badan hukum perseroan terbatas dengan modal disetor pada saat pendirian paling sedikit Rp25 miliar.

Selain itu, penyelenggara pinjol juga diwajibkan memiliki ekuitas paling sedikit Rp12,5 miliar. Penyelenggara pinjol juga harus terlebih dahulu memperoleh izin usaha dari OJK.

Sedangkan penyelenggara konvensional yang melakukan konversi menjadi penyelenggara berdasarkan prinsip syariah juga wajib memperoleh persetujuan dari OJK.

Kemudian, calon pihak utama (PSP, direksi, dewan komisaris, dan DPS) wajib memperoleh persetujuan dari OJK sebelum menjalankan tindakan, tugas, dan fungsinya sebagai pihak utama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya