SOLOPOS.COM - Mulyono alias Balita, 39, warga Sangkrah, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo, yang mencuri dan mengobral kayu jati. (Solopos-Ichsan Kholif Rahman)

Solopos.com SOLO — Akibat kebutuhan ekonomi, Mulyono alias Balita, 39, warga Sangkrah, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo, Jawa Tengah (Jateng) mengobral delapan papan kayu jati senilai Rp1,5 juta ke Pasar Kayu, Semanggi, Solo.

Padahal, harga kayu delapan papan kayu jati lawasan sisa pembuatan mebel di pasaran mencapai Rp6,5 juta.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Ia ditangkap Satreskrim Polsek Jebres, Senin (30/12/2019), beberapa pekan setelah mengobral papan kayu jati.

Balita diketahui mencuri kayu jati itu dari sebuah gudang sisa pembuatan mebel di Kelurahan Jagalan, Jebres. Balita lantas dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh penjara.

Tak Cetak Gol, Debut Minamino di Liverpool Sukses Bikin Klopp Terkesan

Dalam siaran pers yang dipimpin Kapolsek Jebres, Kompol Juliana Bangun, di Mapolsek Jebres, pada Rabu (8/1/2019) siang, Mulyono alias Balita mengaku mengetahui gudang penyimpanan sisa-sisa mebel sering ditinggalkan pemiliknya saat melintas di kawasan Jagalan, Jebres.

Ia lantas mencoba mengecek gudang itu pada pertengahan November 2019 lalu.

Dor! 2 Bocah Ditembak Usai Iseng Lempari Mobil Pakai Bola Salju

"Setelah saya tahu gudang itu kosong, beberapa hari kemudian saya mencoba masuk ke gudang itu bermodal senter pada malam hari. Semula saya mengambil empat papan kayu, beberapa hari kemudian saya mengambil empat papan kayu lagi panjangnya 2 meter," ujar Balita.

Ia mengaku tidak mengetahui harga pasaran kayu jati. Yang terpenting, menurutnya, kayu hasil curiannya terjual cepat.

Kisah Kelam PSK: Melayani saat Mens

Pelaku menyebut ia tidak membobol pintu atau merusak jendela saat mencuri. Ia hanya masuk seperti biasa karena gudang itu tidak terkunci dan sepi dari aktivitas warga.

Pelaku yang kesehariannya bekerja sebagai tukang batu itu mengaku sedang tidak terlilit utang. Ia hanya melihat ada kesempatan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarganya.

Ramalan Bencana 2020, Waspada Gempa 9SR!

Kapolsek Jebres, Kompol Juliana Bangun, mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Andy Rifai, mengatakan pelaku sudah membawa senter dan tali tambang saat beraksi yang kini disita sebagai barang bukti.

Setelah mencuri, pelaku menaruh papan kayu itu pada jok sepeda motor dengan diikat tali tambang.

Catat! Ini Cara Mengetahui Mobil yang Pernah Terendam Banjir

Doa Agar Anak Tak Diganggu Makhluk Halus

"Motor Honda Beat berpelat nomor R 3662 YN itu hingga lecet-lecet karena terbentur kayu. Pemilik sebenarnya tidak mengetahui kalau kayu jatinya hilang, tetapi saat pelaku mencuri ada warga yang menginformasikan kepada kami lantas kami tindak lanjuti," ujarnya.

Makam Lina Mantan Istri Sule Dibongkar

Tak Berjilbab, Siswi SMAN 1 Gemolong Sragen Diintimidasi Pengurus Rohis

Ia menambahkan menurut pengakuan pemilik gudang, satu papan kayu jati harganya Rp800.000 sangat jauh dari harga jual pelaku yakni Rp750.000 untuk empat papan kayu.

Lowongan Kerja Terbaru, Klik di Sini!

Ia berharap peristiwa itu dapat menjadi pelajaran baik bagi tersangka untuk mencari pekerjaan lebih baik usai menjalani masa hukuman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya