SOLOPOS.COM - Sejumlah pengunjung menikmati suasana di Umbul Besuki, Ponggok, Polanharjo, Klaten, Jawa Tengah, Selasa (5/9/2021). Turunnya di level 2 pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) wilayah aglomerasi Solo Raya, pengelola wisata di daerah tersebut mulai membuka lokasi wisata air dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/foc.

Solopos.com, KLATEN – Objek wisata resmi diizinkan beroperasi selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 dengan persyaratan pembatasan. Beberapa pembatasan seperti jam beroperasi objek wisata maksimal hingga pukul 16.00 WIB serta pengujung maksimal dua jam di objek wisata.

Pengaturan itu sesuai Instruksi Bupati (Inbup) Klaten No. 19/2021 tentang PPKM level 2 Covid-19 di Klaten yang berlaku mulai 5 Oktober 2021 hingga 18 Oktober 2021. Inbup tersebut mengatur penerapan protokol kesehatan dan pembatasan di masing-masing sektor termasuk objek wisata selama masa perpanjangan PPKM hingga 18 Oktober 2021.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sejumlah ketentuan pembatasan yang diterapkan pada objek wisata seperti jumlah pengunjung maksimal 25 persen dari kapasitas. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai atau menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama.

Baca Juga: Pengunjung Wisata Air di Klaten Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi

Selain itu anak di bawah 12 tahun dilarang masuk. Maksimal kunjungan bagi wisatawan di objek wisata selama dua jam.

Tim Ahli Satgas Penanganan Covid-19 Klaten, Ronny Roekmito, menjelaskan Inbup tersebut diterbitkan menindaklanjuti Instrukti Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terkait perpanjangan PPKM. Selain pengaturan pembatasan dan jam beroperasi, Inbup tersebut mengatur tentang syarat wajib penerapan aplikasi peduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengumung dan pegawai atau menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama.

Ketentuan itu juga wajib dipatuhi para pengelola objek wisata. “Bisa dengan sertifikat vaksin Covid-19 [untuk objek wisata yang terkendala akses internet],” kata Ronny kepada Espos, Rabu (6/10/2021).

Baca Juga: Edukasi Bagi Homoseks LSL di Wonogiri Penting untuk Cegah HIV/AIDS

Lantaran sudah ada pelonggaran untuk beroperasi, Ronny mengimbau agar pengelola objek wisata disiplin menerapkan pembatasan sesuai yang diatur dalam Inbup. “Untuk pengunjung objek wisata agar mematuhi ketentuan yang berlaku yakni hanya dua jam di tempat wisata, anak di bawah 12 tahun tidak boleh masuk, dan tentu protokol kesehatan ketat harus selalu diterapkan,” kata dia.

Kepala Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) Klaten, Sri Nugroho, mengatakan secara umum ketentuan yang diatur dalam terkait kegiatan pariwisata tak jauh berbeda dengan Inmendagri. Hanya, soal ketentuan penerapan ganjil-genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata di Inmendagri tak diterapkan.

“Kalau di Inmendagri pengaturan arus perjalanan itu dengan ganjil-genap. Kalau di kabupaten itu tidak mungkin diterapkan, dengan kata lain menggunakan penerapan rekayasa lalu lintas,” kata Nugroho.

Baca Juga: ANBK Level SMP di Wonogiri Terkendala Server Down

 

Aplikasi PeduliLindungi

Terkait penerapan aplikasi PeduliLindungi, Nugroho mengakui di beberapa objek wisata mengalami kendala untuk penerapan aplikasi itu gegara susah sinyal internet. “Memang ada kesulitan akses internet di objek wisata. Tetapi kalau mengacu dengan Inmendagri itu wajib dipenuhi. Atau kalau tidak ada pelonggaran menggunakan sertifikat vaksin,” kata Nugroho.

Disinggung permintaan pengelola objek wisata agar ada kajian ulang soal anak usia 12 tahun dilarang masuk, Nugroho mengatakan hal itu belum bisa dipenuhi menyusul ketentuan larangan anak masuk ke objek wisata sudah diatur dalam Inmendagri. “Memang namanya objek wisata itu kan kebanyakan mengantar anak-anak. Tetapi karena Inmendagri sudah seperti itu, ya harus dipenuhi dulu,” kata dia.

Soal jam operasional objek wisata, Nugroho, menjelaskan jam operasional objek wisata mulai pukul 08.00 WB hingga pukul 16.00 WIB. Sementara itu, untuk pengoperasian perahu getek wisata di Rawa Jombor, Desa Krakitan maksimal hingga pukul 21.00 WIB. Hal itu menyusul rata-rata perahu getek di Rawa Jombor mulai beroperasi saat sore. “Termasuk untuk wisata religi dibatasi sampai pukul 21.00 WIB,” jelas dia.

Baca Juga: Warna-Warni Bunga Tabebuya Percantik Terminal Ir. Soekarno Klaten

Lebih lanjut, Nugroho mengimbau agar para pelaku wisata dan pengunjung mematuhi pembatasan dan protokol kesehatan yang diterapkan. Satgas Penanganan Covid-19 Klaten dipastikan bakal menggelar operasi rutin untuk mengecek pelaksanaan protokol kesehatan di masing-masing objek wisata.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya