SOLOPOS.COM - Ilustrasi obat-obatan (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Solopos.com, KARANGANYAR — Bantuan obat-obatan dari Pemerintah Pusat untuk Kabupaten Karanganyar senilai Rp983 juta ditemukan telah kedaluwarsa. Obat-obatan tersebut tak bisa diedarkan dan segera dimusnahkan.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Karanganyar, Purwanti, mengatakan bantuan obat-obatan itu berupa obat untuk penanganan syok anafilatik atau bersifat kegawatdaruratan. “Secara SOP [prosedur operasi standar] dipakai atau tidak, obat-obatan anafilatik atau emergency ini harus tersedia,” kata dia, Kamis (28/7/2022).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dalam dunia medis, syok anafilaktik membutuhkan penanganan medis sesegera mungkin. Ia mencontohkan kasus yang membutuhkan obat itu salah satunya untuk penanganan gigitan ular berbisa. Harga obat tersebut nilainya terbilang mahal, mencapai jutaan hingga puluhan juta rupiah.

Obat ini harus tersedia di layanan kesehatan seperti rumah sakit daerah. Obat-obatan ini digunakan jika terjadi kasus gigitan ular berbisa. Namun sepanjang tak ada kasus, maka obat tersebut tak digunakan hingga kondisinya kedaluwarsa.

Selain jenis obat untuk kegawatdaruratan, ada juga obat-obatan untuk penyakit khusus seperti HIV/AIDS, kusta, atau infeksi menular lain yang sudah habis masa pakainya.

Baca Juga: Kasus Stunting dan Angka Kematian Ibu di Karanganyar Tinggi

“Obat-obatan yang kedaluwarsa bervariasi ada yang satu setengah tahun dan lainnya,” tuturnya.

Sebagian obat-obatan itu ada yang bisa dikembalikan. Namun ada pula yang harus dimusnahkan. Pemusnahan obat yang habis masa edarnya akan dilakukan bersama instansi lain terkait.

“Hampir setiap tahun ada yang habis masa berlakunya. Obat ini akan kita musnahkan,” kata Purwanti.

Terpisah, Ketua Komisi D DPRD Karanganyar, Sari Widodo, mengungkapkan informasi adanya obat-obatan senilai hampir satu miliar rupiah yang kedaluwarsa mengemuka saat rapat Badan Anggaran (Banggar) belum lama ini. Anggota Dewan juga telah meminta penjelasan dari Kepala Dinkes mengenai hal tersebut.

Baca Juga: Ada 1.201 Bayi di Karanganyar Alami Kurang Gizi, Apa Langkah Pemkab?

“Jadi pemerintah pusat mengirim bantuan obat-obatan itu sudah mepet waktu kedaluwarsanya,” kata dia.

Selain mepet, obat-obatan yang diterima merupakan jenis obat untuk panyakit langka seperti HIV/AIDS. Pihaknya hanya mengingatkan ke Dinkes untuk segera memusnahkan obat-obatan tersebut. Jangan sampai obat-obatan ini masih beredar dan membahayakan nyawa orang lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya