SOLOPOS.COM - Kasubaghumas Polres Klaten, Iptu Nahrowi (kanan) di Mapolres Klaten, Jumat (3/7/2020), saat menunjukkan barang gelang emas milik ibu di Pedan yang dicuri menantu. (Solopos.com/Ponco Suseno)

Solopos.com, KLATEN — Andi Yulianto, 29, warga Kecamatan Pedan, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah nekat nyolong atau mencuri perhiasan di rumah ibu mertua-nya, Waginah, 55, di kecamatan setempat, awal Ramadan 2020 lalu. Tersangka yang juga tinggal di rumah mertuanya itu ditangkap polisi akhir Mei lalu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com, Andi Yulianto tinggal di rumah mertuanya di Pedan setelah menikah pada 2017. Andi Yulianto tinggal di rumah mertuanya yang juga memiliki toko kelontong.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Sementara Andi Yulianto tinggal seatap dengan ibu mertua, istrinya bekerja sebagai tenaga kerja wanita (TKW) di luar negeri. Di tengah pandemi Covid-19, Andi Yulianto yang membuka angkringan di rumahnya terpaksa menganggur sementara.

Lantaran angkringan ditutup sementara, Andi Yulianto mengaku mengalami kesulitan ekonomi karena tak memiliki penghasilan. Saat itu, Andi Yulianto juga tak memperoleh kiriman uang dari istrinya dari luar negeri.

Hingga akhirnya, pria 29 tahun itu nekat mencuri perhiasan milik ibu mertuanya yang disimpan di lemari di ruang kosong rumahnya.

Andi nyolong di rumah si mertua pada awal Ramadan 2020 lalu. Namun Waginah pencurian baru melapor ke Polsek Pedan saat Idulfitri 2020.

Korban Sempat Tak Tahu

Selama kurun waktu awal Ramadan 2020 hingga menjelang Idulfitri 2020, Waginah jarang membuka lemarinya. Saat Idulfitri 2020, Waginah baru membuka lemari lantaran ingin memakai perhiasannya berupa dua gelang emas 10 gram dan 5 gram.

Polisi yang memperoleh laporan tersebut langsung menindaklanjuti dengan mengecek tempat kejadian perkara (TKP) dan memintai keterangan sejumlah saksi. Salah saksi yang dimintai keterangan itu adalah Andi Yulianto.

Dari berbagai keterangan yang dihimpun polisi, kecurigaan mengarah ke Andi Yulianto. Andi kemudian ditangkap polisi di dekat rumahnya.

Andi yang nyolong di rumah mertua sempat menggadaikan barang curiannya. Hasil pegadaian digunakan untuk foya-foya dan memperbaiki sepeda motor miliknya.

"Betul, tersangka itu memang anak menantu dari korban. Selebihnya, silakan hubungi pak kanit," kata Kapolsek Pedan, AKP Damin, mewakili Kapolres Klaten, AKBP Edy Suranta Sitepu, kepada Solopos.com, Jumat (3/7/2020).

Hal senada dijelaskan Kasubaghumas Polres Klaten, Iptu Nahrowi, mewakili Kapolres Klaten, AKBP Edy Suranta Sitepu.

Beberapa barang bukti yang disita dari tangan tersangka, di antaranya satu lembar nota pembelian emas 10 gram, satu lembar nota pembelian emas 5 gram, uang tunai senilai Rp239.000, dua surat bukti gadai atas nama tersangka, dan lainnya.

Akibat nyolong di rumah mertua, Andi terancam hukuman tujuh tahun penjara. "Tersangka dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan ancaman hukumn tujuh tahun penjara,” katanya.

Sementara itu, si ibu mertua mengalami kerugian yang ditaksir senilai Rp4,9 juta akibat pencurian yang dilakukan menantunya sendiri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya