SOLOPOS.COM - Pelanggar yang terjaring razia masker membersihkan sungai Thoklo Jl. Saharjo, Kelurahan Keprabon, Kecamatan Banjarsari, Solo, Jumat (11/9/2020). (Solopos-Wahyu Prakoso)

Solopos.com, SOLO – Penerapan protokol kesehatan 3M, memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak wajib diterapkan dalam upaya memutus rantai persebaran Covid-19. Hal ini harus dilakukan di mana pun, termasuk memakai masker di dalam mobil meski sedang menyetir sendirian.

Ketentuan bermasker di dalam mobil diatur lewat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Tetangga Ditahan Usai Tangkap Maling Sepeda, Warga Getasan Bawa Keranda Geruduk Kejari Klaten 

Praturan itu menjelaskan kepala daerah diimbau mengambil langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam menjamin kepastian hukum untuk memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian Covid-19. Berkaitan dengan hal tersebut, para kepala daerah diminta meningkatkan sosialisasi secara masif terkait penerapan protokol kesehatan dengan melibatkan masyarakat.

Adapun kewajiban mematuhi protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 ditujukan kepada perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.

Dengan demikian, protokol kesehatan pencegah Covid-19, salah satunya memakai masker, harus diterapkan di semua tempat, khususnya fasilitas umum meliputi perkantoran, sekolah, tempat ibadah, stasiun, terminal, pelabuhan, bandara, transportasi umum, hingga kendaraan pribadi.

Tunjang Wisata Pantai Wonogiri, Paranggupito Bakal Punya Terminal Wisata 

Barang siapa yang tidak menaati peraturan yang telah dibuat kepala daerah terkait penerapan protokol kesehatan maka bakal dikenakan sanksi yang telah ditetapkan. Mulai dari teguran lisan atau tertulis, kerja sosial, denda administratif, atau penghentian sementara penyelenggaraan usaha.

Solo

Sanksi pelanggaran protokol kesehatan itu juga berlaku bagi mereka yang tidak memakai masker saat menyetir sendirian di kendaraan pribadi. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Satpol PP Kota Solo, Arif Darmawan, kepada Solopos.com beberapa waktu lalu.

“Penerapan sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan ini tertuang dalam Perpres [Inpres] Nomor 6 tahun 2020 yang diturunkan dalam Perwali Solo Nomor 24 tahun 2020 pasal 6 ayat 2. Di sana dijelaskan bahwa wajib memakai masker ketika beraktivitas di luar rumah. Tidak dibedakan beraktivitas apa dan naik apa,” terang Arif Darmawan.

Klaster Covid-19 Keluarga Asal Bumi Solo: Acara Ulang Tahun Bikin Rantainya Jadi Panjang 

Peraturan itu dikecualikan saat seseorang makan dan minum yang memang harus melepas masker. Tetapi selain hal tersebut maka pelanggar bakal dikenai sanksi, jika di Kota Solo yakni melakukan kerja sosial dengan membersihkan drainase selama 15 menit.

“Satu-satunya sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan di Kota Solo adalah membersihkan drainase selama 15 menit dan akan dilipatgandakan jika ketahuan melakukan pelanggaran di waktu kemudian,” sambung dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya