SOLOPOS.COM - Ketua DPRD Karanganyar, Bagus Selo. (Solopos.com/Candra Mantovani)

Solopos.com, KARANGANYAR — Polemik surat peringatan yang dilayangkan Camat Jatiyoso, Kabupaten Karanganyar, Heru Joko Sulistyono, kepada Kades Petung, Dwi Santoso, berakhir. Meski tak bersedia mencabut, namun Heru menyatakan SP itu tak berlaku lagi.

Sebelunya, SP itu dilayangkan Heru karena Dwi Santoso dituding melanggar aturan dengan menjadi pengurus partai politik (parpol), yakni PDIP. Namun, Heru tidak bisa membuktikan tudingan itu saat ia dipanggil oleh pimpinan DPRD Karanganyar yang diketuai Bagus Selo yang notabene Ketua DPC PDIP Karanganyar.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Keterangan SP pertama tersebut tidak berlaku tertuang dalam berita acara Nomor 770/522/2022 yang ditandatangani Camat heru, BPD, Kasi Tata Pemerintahan, dan Kades Petung pada Jumat (12/8/2022).

Dalam berita acara tersebut Camat meminta klarifikasi ulang terhadap Kades Petung terkait laporan dugaan keterlibatannya sebagai pengurus partai. Dalam klarifikasi kedua itu, Dwi Santoso selaku Kades Petung menyatakan bukan menjadi pengurus parpol mana pun.

Baca Juga: Buntut SP Kades Petung, DPC PDIP Karanganyar Bakal Gugat Camat Jatiyoso

Dengan klarifikasi ini masalah Kades Petung selesai. SP tersebut juga resmi tak berlaku. “Ya betul sudah selesai. Semuanya sedah klir,” kata Heru ketika dihubungi Solopos.com.

Ia meminta masalah tersebut jangan dipolitisasi. Apalagi dikaitkan dengan partai politik tertentu. Sebab dalam surat peringatan yang dilayangkan sebelumnya, ia tidak menyebut partai politik tertentu.

“Yang penting ini sudah selesai. Dan ini bukan pencabutan SP. Tapi karena sudah dinyatakan selesai maka secara otomatis SP tak berlaku lagi,” katanya.

Ketua DPRD Karanganyar, Bagus Selo, mengaku telah menerima laporan mengenai SP Camat Jatiyoso yang tak berlaku lagi. Ia mengapresiasi langkah Camat Jatiyoso.

Baca Juga: Polemik Kades Petung Kader Parpol, Pengamat: Camat Juga Harus Netral

“Saya hanya meluruskan sesuai regulasi dan kenyataan,” katanya.

Bagus juga memberikan masukan kepada Heru sebagai pejabat daerah harus memahami aturan. Jangan asal mengeluarkan peringatan sehingga menimbulkan kegaduhan. Mestinya dilakukan pembinaan agar menjaga kondusivitas wilayah.

“Secara bijak dalam menyelesaikan suatu permasalahan. Misalnya diselesaikan secara musyawarah antara kepala desa dan camat,” tuturnya.

Bagus juga mengingatkan pentingnya ASN menjaga netralitas. Sebagai pemangku wilayah harus mampu memberi contoh yang baik untuk masyarakat. Dengan pembatalan SP ini, Bagus juga batal melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya