SOLOPOS.COM - Polisi menyita minuman keras dari tangan DR, warga Jebres, Solo, yang menjual miras bermodus angkringan di kawasan Jebres, pada Kamis (26/8/2021) malam. (Istimewa/Dok Tim Sparta)

Solopos.com, SOLO — Seorang penjual angkringan berinisial DR, 42, warga Jebres, Solo, ditangkap Tim Sparta setelah ketahuan menjual minuman keras (miras) jenis ciu bermodus menjual angkringan di kawasan Jebres. Aksi pelaku ketahuan berdasarkan aduan warga ke call center Tim Sparta pada Kamis (26/8/2021) malam.

Kasat Sabhara Polresta Solo, Kompol Sutoyo, kepada wartawan, mengatakan modus angkringan menjual miras jenis ciu bukan modus baru. Beberapa kali petugas menemukan modus serupa. Hal itu untuk mengelabuhi petugas sekaligus strategi penjualan kepada para pelanggan.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Petugas menerima informasi dari warga yang curiga dengan aktivitas di angkringan. Aktivitas angkringan milik pelaku sedikit berbeda dengan pada umumnya. Angkringan cenderung gelap dan banyak orang mondar-mandir tetapi tidak membeli makanan atau minuman khas angkringan. Polisi lantas menyelidiki aduan itu dan ternyata aduan itu benar.

Baca Juga: Boyolali Kejar Target Suntikkan 10.000 Dosis Vaksin Covid-19 Per Hari

“Kami langsung lakukan penggeledahan. Pelaku tidak bisa mengelak. Jumlah miras yang kami sita cukup banyak, ada 30 botol miras berukuran 1,5 liter,” papar dia mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Sutoyo menambahkan di lokasi angkringan, ada aduan yang menyebut lokasi itu dijadikan lokasi mabuk bersama. Sehingga kerap terjadi kerumunan. “Pelaku pekan depan menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Solo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” imbuh dia.

Sementara itu, hal serupa pernah terjadi di wilayah Manahan, Banjarsari, Solo, beberapa waktu lalu. Belasan pemuda dan penjual angkringan ditangkap saat pesta miras di bangunan kosong sebagai lokasi angkringan.

“Saya minta masyarakat waspada menyikapi hal ini. Jika menemukan kejanggalan segera laporkan. Entah itu angkringan bermodus penjualan miras atau perjudian akan kami berantas,” imbuh Sutoyo

Ia menegaskan kepolisian terus berkomitmen Solo Bebas Pekat sehingga jangan mencoba-coba menjual atau mengedarkan miras. Sutoyo berharap masyarakat aktif memberikan informasi jika menemukan pekat melalui call center.

Baca Juga: Objek Wisata di Jateng Mulai Dibuka, Termasuk Karimunjawa

Sutoyo menyampaikan bahwa Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) dengan sasaran penyakit masyarakat (pekat) seperti miras, narkoba, judi, dan prostitusi merupakan program unggulan Polresta Solo.

Hal itu untuk mewujudkan Solo Bebas Pekat dan sekaligus dukungan Polresta Solo kepada Pemkot Solo mewujudkan Solo layak huni, aman, nyaman, damai, sejuk, dan sehat. “Silakan memberi informasi ke call center kami. Pasti kami respons dan kami tindaklanjuti. Kami pastikan pula identitas pemberi informasi dirahasiakan,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya