SOLOPOS.COM - Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol Lutfi Martadian, saat menginterogasi tukang ojek warga Pringapus Kabupaten Semarang yang menjadi kurir narkoba jenis ekstasi di kantornya, Kamis (15/9/2022). (Solopos.com-Bidhumas Polda Jateng)

Solopos.com, SEMARANG – Seorang tukang ojek pangkalan di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah (Jateng), harus berurusan dengan hukum. Tukang ojek berinsial BW, 44, warga Pringapus, Kabupaten Semarang, itu ditangkap polisi karena memiliki pekerjaan sampingan sebagai kurir narkoba jenis ekstasi.

Bahkan saat ditangkap aparat Ditresnarkoba Polda Jateng di sebuah hotel di wilayah Bandungan, Kabupaten Semarang, Kamis (1/9/2022), BW tengah membawa 347 butir pil ekstasi. Ratusan butir ekstasi itu diambil dari daerah Tuntang, Kabupaten Semarang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol Lutfi Martadian, mengatakan BW merupakan tukang ojek pangkalan yang memiliki pekerjaan sampingan sebagai kurir narkoba jenis ekstasi. BW ditangkap pada 1 September 2022 di area sebuah hotel di Lemah Bang, Bandungan, Kabupaten Semarang.

“Dari pengakuannya, ia ditugaskan seorang berinsial B untuk mengantarkan ekstasi dari Tuntang. Dia diperintah mengantar barang tersebut kepada seseorang di sebuah hotel di Jalan Lemah Bang Bandungan,” kata Lutfi saat menggelar jumpa pers di Semarang, Kamis (15/9/2022).

Lutfi mengaku saat ini pihaknya masih memburu sosok berinisial B yang memerintahkan BW untuk menjadi kurir narkoba jenis ekstasi itu. Meski demikian, bersama BW, polisi juga menyita sebuah tas kain warna hitam, 34 paket berisi 10 butir ekstasi, 1 paket berisi 6 butir ekstasi, dan satu paket ekstasi di dalam sedotan.

Baca juga: Warning! 1.648 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Jateng Diringkus pada 2022

“Dari tersangka, disita juga sebuah handphone warna biru metalik berikut sim card-nya,” tutur Kombes Lutfi Martadian.

Lutfi menambahkan ekstasi yang diantar tukang ojek pangkalan itu rencana diedarkan di Kabupaten Semarang dan sekitarnya, khususnya di tempat hiburan.

Atas perbuatannya itu, BW pun dijerat dengan Pasal 114 dan 112 UU No. 35/2009 tentang Narkotika. Tukang ojek pangkalan di Kabupaten Semarang itu pun dijerat dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya