Madiunpos.com, PONOROGO — Seorang pria paruh baya dibekuk aparat Polres Ponorogo, Jawa Timur, karena menjadi bandar judi di Dukuh Krajan, Desa Tumpakpelem, Kecamatan Sawoo, Rabu (17/7/2019) malam.
Pria berusia 55 tahun itu yang ditangkap polisi dalam kasus perjudian Ponorogo itu bernama Sayono.
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda
Kasubag Humas Polres Ponorogo, Iptu Edy Sucipto, mengatakan sebelum penggerebekan perjudian dadu kopyok itu, petugas Polsek Sawoo mendapat informasi terkait adanya perjudian Ponorogo dari masyarakat.
“Dari informasi itu, kami kemudian melakukan penyelidikan di rumah salah satu warga di Dukuh Krajan,” kata dia, Kamis (18/7/2019).
Dalam penggerebekan itu, ungkap Kasubag Humas Polres Ponorogo, petugas menangkap pria yang bekerja sebagai petani itu di rumahnya. Pria itu berperan sebagai bandar judi dadu kopyok.
Petugas Polres Ponorogo menangkap Sayono beserta barang bukti perjudian Ponorogo berupa tiga buah dadu, satu tatakan, satu tempurung kelapa, satu lembar beberan, dan uang tunai Rp450.000.
Silakan KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Madiun Raya