SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pencurian (Solopos/Whisnupaksa)

Solopos.com, SEMARANG -- Dua pencuri yang menyaru sebagai pengemudi ojek online atau ojol menyatroni sebuah rumah yang ditinggal pergi penghuninya di Kota Semarang.

Kedua tersangka pencuri yang menyamar sebagai pengemudi ojol itu diketahui bernama Andi Saputro, 34, warga Jagalan Banteng, Kelurahan Jagalan, Kecamatan Semarang Tengah, dan Donny Christianto, 33, warga Genuk Perbalan, Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Candisari. Mereka akhirnya diringkus aparat kepolisian.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Informasi yang diterima Semarangpos.com/JIBI, kedua pencuri itu menjalankan aksi dengan mengenakan atribut pengemudi ojol.

Menkes Prioritaskan Vaksin Covid-19 dari China dan Inggris untuk Nakes

Ekspedisi Mudik 2024

Mereka menggasak barang-barang berharga di rumah Seniwati, Kampung Kalilangse, Kelurahan Gajahmungkur, Kecamatan Gajahmungkur, Minggu (11/10/2020) sekitar pukul 18.00 WIB.

Kapolsek Gajahmungkur, Kompol Juliana B.R., mengatakan, dalam kurun waktu kurang 24 jam pihaknya berhasil menangkap dua pelaku pencurian.

Kedua pelaku dibekuk di rumahnya masing-masing pada Selasa (1310/2020) siang.

"Mereka ditangkap tanpa perlawanan dan langsung mengakui perbuatannya," ujar Juliana kepada wartawan di Semarang, Kamis (15/10/2020).

Fix, DPT Pilkada Sragen 2020 Sejumlah 745.665 Pemilih

Kompol Juliana mengatakan awal mula terungkapnya aksi pencurian dua pelaku yang menyamar sebagai pengemudi ojol itu bermula dari laporan korban. Saat itu, korban dan keluarganya yang baru pulang dari tamasya mendapati pintu rumahnya terbuka.

Korban yang terkejut pun langsung memeriksa barang-barang berharga di rumahnya.

Belum Sempat Menjual Hasil Kejahatan

Ia pun semakin kaget ketika melihat sejumlah perhiasan dan barang elektronik raib seperti 5 cincin emas, 2 pasang anting emas, 1 buah kalung emas, uang Rp750.000, dan televisi LED 24 inci.

"Kerugian yang ditanggung korban sekira Rp13.750.000," imbuh Kapolsek Gajahmungkur.

Menurut Kapolsek, dari hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Gajahmungkur pelaku belum sempat menjual barang bukti hasil kejahatan tersebut.

77 Bidang Tanah Terdampak Waduk Pidekso Wonogiri Belum Dibebaskan

Polisi juga mengamankan alat dan sarana yang digunakan pelaku seperti satu buah kunci L, satu unit Yamaha Mio berpelat nomor H 4976 AGW, satu buah jaket ojek online, dan satu buah jaket hoodie berwarna abu-abu.

"Mereka bukan residivis. Berdasarkan pengakuan, mereka baru kali pertama menjalankan aksi pencurian ini," imbuh Kompol Juliana.

Kendati baru kali pertama melakukan pencurian, kedua tersangka tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Keduanya pun dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya