SOLOPOS.COM - Pasar Beringharjo yang sudah berganti warna. - Harian Jogja/Yosef Leon

Solopos.com, JOGJA — Dua orang juru parkir di Pasar Beringharjo, Kota Jogja, ditangkap petugas karena memasang tarif di atas ketentuan atau aksi nuthuk harga, Kamis (2/2/2023). Tarif parkir yang seharusnya hanya Rp1.000 dinaikkan menjadi Rp5.000.

Dua juru parkir yang diduga melakukan aksi nuthuk harga parkir tersebut berinisial NI dan NC. Dugaan aksi nuthuk tersebut diperkuat dengan tangkap tangan oleh Satgas Saber Pungli UPP Jogja Pokja Penindakan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Operasi Satgas Pungli Jogja yang dipimpin Kasatreskrim Polresta Jogja AKP Archy Nevada itu dilakukan di Pasar Beringharjo.

Kepala Humas Polresta Jogja AKP Timbul Sasana Raharja menjelaskan barang bukti dugaan nuthuk tarif parkir tersebut adalah uang tunai Rp5.000 yang merupakan hasil memungut parkir sepeda motor di Pasar Beringharjo.

“Satu terduga pelaku ditangkap di lorong tengah Pasar Beringharjo, satunya lagi di utara pasar,” katanya Kamis malam.

Perda Jogja No.1/2020 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Tepi Jalan menyebutkan tarif parkir sepeda motor adalah Rp1.000.

“Atas penarikan retribusi parkir tidak sesuai harga itu, dua terduga akan diproses hukum,” jelas Timbul.

Proses hukum untuk dua jukir tersebut akan diajukan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring). “Nanti sidangnya Tipiring di Pengadilan Negeri Jogja,” ujar Timbul.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Parkir Motor Ditarik Rp5.000, Begini Penangkapan Jukir Nuthuk Harga di Pasar Beringharjo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya